Berita Viral
16 Mahasiswa UI Dinonaktifkan Buntut dari Pelecehan ke Mahasiswi, Dilarang Injakan Kaki di Kampus
16 mahasiswa (FH UI) resmi dijatuhi sanksi penonaktifan akademik sementara setelah diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Editor: Candra Isriadhi
Ringkasan Berita:
- Universitas Indonesia menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap 27 korban.
- Selama masa sanksi, para terduga dilarang masuk kampus dan tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan maupun aktivitas akademik apa pun.
- Sanksi penonaktifan berlangsung dari 15 April hingga 30 Mei 2026.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus serius mengguncang lingkungan kampus Universitas Indonesia.
Sebanyak 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH UI) resmi dijatuhi sanksi penonaktifan akademik sementara setelah diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.
Tak main-main, dugaan kasus ini melibatkan hingga 27 korban yang terdiri dari mahasiswa dan dosen di lingkungan fakultas tersebut.
Keputusan tegas pun langsung diambil pihak kampus.
Para mahasiswa yang diduga terlibat kini tidak boleh masuk kampus dan dilarang mengikuti seluruh aktivitas akademik selama masa penonaktifan.
Kebijakan ini mulai berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.
Baca juga: Iran Gempur Habis-habisan Fasilitas Energi Arab Saudi, Perusahaan AS Jadi Sasaran Utama
Dengan status nonaktif tersebut, para terduga praktis kehilangan akses ke kegiatan perkuliahan dan kehidupan kampus untuk sementara waktu.
Artinya, mereka tidak hanya absen dari kelas, tetapi juga tidak diperkenankan terlibat dalam berbagai aktivitas akademik lainnya.
Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan aturan tersebut.
"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/4/2026).
Ia juga memperjelas bahwa larangan ini mencakup seluruh aktivitas di lingkungan akademik kampus.
"Termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," lanjutnya.
Dengan kebijakan ini, pihak kampus menunjukkan sikap tegas.
Selama proses berjalan, para terduga benar-benar tidak boleh masuk kampus maupun mengikuti kegiatan apa pun yang berhubungan dengan pendidikan.
Baca juga: 3 Oknum Polisi yang Biarkan Teman Perkosa Calon Polwan Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Publik Geram
Selain itu, ke-16 mahasiswa tersebut juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.
Sumber: Kompas.com
| 3 Petugas Lapas Blitar Jual Sel Mewah Rp 60 Juta ke Napi Kasus Korupsi, Kasus Dibongkar Kalapas Baru |
|
|---|
| Tampang Pelaku Pemukulan Waketum PSI Bro Ron hingga Berdarah, Kapolsek Metro Menteng Dapat Pujian |
|
|---|
| Duduk Perkara Puluhan Linmas Geruduk Kantor Wali Kota Bekasi, Diduga Karena Ucapan Kasatpol PP |
|
|---|
| KAI Ganti Nama KA Argo Bromo Anggrek, Diduga Imbas Rentetan Kecelakaan yang Terjadi Akhir-akhir Ini |
|
|---|
| Sosok Ahmad, Imam Masjid di Palopo Babak Belur Dihajar Warga, Sempat Tegur Bocah yang Main Speaker |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Pelaku-pelecehan-seksual-di-UI.jpg)