Breaking News:

Berita Viral

16 Mahasiswa UI Dinonaktifkan Buntut dari Pelecehan ke Mahasiswi, Dilarang Injakan Kaki di Kampus

16 mahasiswa (FH UI) resmi dijatuhi sanksi penonaktifan akademik sementara setelah diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Tayang:
Editor: Candra Isriadhi
Dok./TribunBogor/Thread
TAMPANG PELAKU PELECEHAN - Viral di media sosial dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI). 

Ringkasan Berita:
  • Universitas Indonesia menonaktifkan sementara 16 mahasiswa Fakultas Hukum yang diduga terlibat kasus pelecehan seksual terhadap 27 korban.
  • Selama masa sanksi, para terduga dilarang masuk kampus dan tidak diperkenankan mengikuti perkuliahan maupun aktivitas akademik apa pun.
  • Sanksi penonaktifan berlangsung dari 15 April hingga 30 Mei 2026.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus serius mengguncang lingkungan kampus Universitas Indonesia.

Sebanyak 16 mahasiswa dari Fakultas Hukum (FH UI) resmi dijatuhi sanksi penonaktifan akademik sementara setelah diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual.

Tak main-main, dugaan kasus ini melibatkan hingga 27 korban yang terdiri dari mahasiswa dan dosen di lingkungan fakultas tersebut.

PELECEHAN SEKSUAL - Tangkapan layar video dari forum persidangan terbuka untuk menuntut pertanggungjawaban 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi digelar pada Selasa (14/4/2026) dinihari.
PELECEHAN SEKSUAL - Tangkapan layar video dari forum persidangan terbuka untuk menuntut pertanggungjawaban 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) yang diduga melakukan pelecehan seksual kepada mahasiswi digelar pada Selasa (14/4/2026) dinihari. (Dok./Tangkapan layar Instagram @depok24jam)

Keputusan tegas pun langsung diambil pihak kampus. 

Para mahasiswa yang diduga terlibat kini tidak boleh masuk kampus dan dilarang mengikuti seluruh aktivitas akademik selama masa penonaktifan.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 15 April hingga 30 Mei 2026.

Baca juga: Iran Gempur Habis-habisan Fasilitas Energi Arab Saudi, Perusahaan AS Jadi Sasaran Utama

Dengan status nonaktif tersebut, para terduga praktis kehilangan akses ke kegiatan perkuliahan dan kehidupan kampus untuk sementara waktu.

Artinya, mereka tidak hanya absen dari kelas, tetapi juga tidak diperkenankan terlibat dalam berbagai aktivitas akademik lainnya.

Direktur Hubungan Masyarakat, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Agustian Panigoro, menegaskan aturan tersebut.

"Selama masa penonaktifan, para terduga tidak diperkenankan mengikuti seluruh kegiatan pendidikan dan proses belajar mengajar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang dikonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/4/2026).

TAMPANG PELAKU PELECEHAN - Viral di media sosial dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI).
TAMPANG PELAKU PELECEHAN - Viral di media sosial dugaan pelecehan seksual secara verbal yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Universitas Indonesia (UI). (Dok./TribunBogor/Thread)

Ia juga memperjelas bahwa larangan ini mencakup seluruh aktivitas di lingkungan akademik kampus.

"Termasuk perkuliahan, bimbingan akademik, maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan kegiatan akademik," lanjutnya.

Dengan kebijakan ini, pihak kampus menunjukkan sikap tegas.

Selama proses berjalan, para terduga benar-benar tidak boleh masuk kampus maupun mengikuti kegiatan apa pun yang berhubungan dengan pendidikan.

Baca juga: 3 Oknum Polisi yang Biarkan Teman Perkosa Calon Polwan Hanya Disanksi Permintaan Maaf, Publik Geram

Selain itu, ke-16 mahasiswa tersebut juga tidak diperbolehkan berada di lingkungan kampus, kecuali untuk kepentingan pemeriksaan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (Satgas PPK) UI atau keperluan mendesak yang tidak dapat ditunda, dengan pengawasan dari universitas.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
dugaan pelecehanartis korban pelecehanpelecehan seksualUniversitas Indonesia
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved