Breaking News:

Berita Viral

Sosok Supriadi Eks ASN, Napi Kasus Korupsi Kepergok Ngopi di Luar Penjara, Dipindah ke Sel Isolasi

Sosok Supriadi eks ASN, napi kasus korupsi kepergok ngopi di luar penjara, dipindah ke sel isolasi.

Ringkasan Berita:
  • Sosok Supriadi menjadi sorotan lantaran kedapatan berada di luar rutan untuk sekadar ngopi dan berjalan-jalan.
  • Ia kepergok berada di sebuah coffee shop di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (14/4/2026).
  • Kejadian ini sontak memicu perhatian publik karena dinilai melanggar prosedur pengawalan tahanan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Sosok Supriadi menjadi sorotan setelah aksinya di luar tahanan viral di media sosial.

Narapidana kasus korupsi dengan nilai fantastis Rp233 miliar itu kedapatan berada di luar rutan untuk sekadar ngopi dan berjalan-jalan.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah coffee shop di Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Selasa (14/4/2026).

Kejadian ini sontak memicu perhatian publik karena dinilai melanggar prosedur pengawalan tahanan.

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Tenggara pun langsung bergerak cepat menindaklanjuti kasus tersebut.

Pemeriksaan dilakukan terhadap petugas Rumah Tahanan Kelas IIA Kendari yang saat itu bertugas mengawal Supriadi.

Langkah ini diambil setelah video yang memperlihatkan Supriadi berada di luar rutan tersebar luas.

“Kita langsung memeriksa petugas yang mengawal WBP tersebut dan dibuatkan BAP bersama Patnal Rutan Kendari,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, dikutip dari TribunSultra, Rabu (15/4/2026).

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa petugas pengawal melakukan pelanggaran prosedur.

KASUS VIRAL - Sosok napi yang terlihat pergi ke Coffee Shop.
KASUS VIRAL - Sosok napi yang terlihat pergi ke Coffee Shop. (YouTube/Indosultracom)

Baca juga: Nasib Napi & Pegawai Rutan Usai Nongkrong di Kedai Kopi: Petugas Disanksi, Napi Masuk Sel Isolasi

Mereka terbukti mengizinkan narapidana singgah untuk minum kopi bersama mantan bawahannya yang kini bekerja di Syahbandar.

Padahal, dalam aturan yang berlaku, petugas seharusnya menolak ajakan tersebut dan segera membawa narapidana kembali ke rutan.

Akibat pelanggaran itu, petugas yang bersangkutan dijatuhi sanksi disiplin dan ditarik dari penugasannya.

Ia kini dipindahkan dari Rutan Kelas IIA Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra sebagai bagian dari tindakan tegas.

“Hukuman disiplin bersifat rahasia dan yang bersangkutan masih memiliki hak untuk menyampaikan tanggapan atas sanksi tersebut,” jelas Sulardi.

Sementara itu, Supriadi juga tidak luput dari sanksi, yakni ditempatkan di sel isolasi serta dipindahkan ke Lapas Kendari.

Sosok Supriadi

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Tags:
Supriadipenjaranarkobanarapidana
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved