Berita Viral
Pemprov DKI Siap Bantu Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang, Rano Karno:'Itu Hal Biasa'
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada mantan Kepala DLH, Asep Kuswanto
Editor: Candra Isriadhi
Ringkasan Berita:
- DKI Jakarta siap memberikan pendampingan hukum kepada Asep Kuswanto yang menjadi tersangka kasus longsor di TPST Bantargebang.
- Pendampingan dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum.
- Meski mendampingi, Pemprov menegaskan tetap menghormati proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan tanpa intervensi.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan komitmennya dalam memberikan pendampingan hukum kepada mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH), Asep Kuswanto, yang kini berstatus tersangka dalam kasus longsor di TPST Bantargebang.
Langkah pendampingan ini menjadi sorotan, mengingat posisi Asep sebagai mantan pejabat publik yang pernah memegang tanggung jawab besar di bidang lingkungan hidup Ibu Kota.
Meski memberikan dukungan, Pemprov DKI Jakarta tetap menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak akan diintervensi.
Seluruh tahapan penanganan perkara akan diserahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai aturan yang berlaku.
Pendampingan hukum ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab institusi terhadap aparatur yang pernah bertugas, sekaligus memastikan hak-hak tersangka tetap terpenuhi selama proses hukum berlangsung.
Di sisi lain, Pemprov juga menegaskan komitmennya untuk tetap menghormati asas hukum dan transparansi dalam penanganan kasus longsor di TPST Bantargebang yang kini tengah menjadi perhatian publik.
Baca juga: Sosok Guru SMP yang Bela Eks Menteri Nadiem di Sidang, Merasa Terbantu dengan Adanya Chromebook
Pemprov Siap Beri Pendampingan Hukum
Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menegaskan, pendampingan hukum terhadap eks Kadis LH merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan yang biasa dilakukan.
“Kami tentu akan semaksimal memberikan bantuan, pendampingan hukum. Itu, mekanisme kepemerintahan yang biasa dilakukan,” ucapnya di Balai Kota Jakarta, Gambir, Selasa (21/4/2026).
Ia menekankan, dukungan tersebut tidak berarti menghalangi proses hukum, melainkan bentuk tanggung jawab institusi terhadap aparatur.
Proses Hukum Sudah Berjalan
Meski demikian, Rano juga memastikan Pemprov DKI akan tetap mengikuti seluruh mekanisme hukum yang berlaku.
“Kita biarkan saja. Kita patuh akan hukum, segala macam ya. Kalau memang itu menjadi satu konsekuensi, ya dijalankan saja,” ujarnya.
Baca juga: Sosok John Ternus, CEO Baru Apple Pengganti Tim Cook, Orang di Balik Suksesnya iPhone
Kasus Jadi Pembelajaran
Lebih lanjut, Rano menilai kasus ini harus menjadi pelajaran penting bagi jajaran Pemprov DKI Jakarta agar ke depan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas.
“Betul, itu harus menjadi pelajaran,” ucapnya.
Ia juga mengingatkan bahwa persoalan yang menyeret eks Kadis LH bukanlah kejadian mendadak.
“Ini kan sebetulnya perjalanan panjang. Bukan perjalanan seminggu, dua minggu. Bahkan sudah diperingati dari tahun 2024,” katanya.
(Tribunnewsmaker.com/Tribunjakarta.com)
| Sosok John Ternus, CEO Baru Apple Pengganti Tim Cook, Orang di Balik Suksesnya iPhone |
|
|---|
| Menkeu Purbaya Tolak Keras Tawaran Utang Menggiurkan Bank Dunia, Akui Optimis dengan Ekonomi RI |
|
|---|
| Alasan Dedi Mulyadi Tarik Pajak Kendaraan Listrik di Jawa Barat Padahal Banyak Wilayah Lain Belum |
|
|---|
| Sosok Emak-emak Bermobil di Mojokerto Marahi Pemotor, Kini Jadi Tersangka Kekerasan Terhadap Anak |
|
|---|
| Sosok Bursok Anthony Marlon, Bawahan Menkeu Purbaya Minta Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Mundur |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Pramono-Anung-dan-Rano-Karno-saat-mendaftar-ke-KPU.jpg)