Berita Viral
22 Orang Tewas Mengenaskan, Pemilik Gedung Terra Drone Ternyata Lupa Pantau Dokumen Penting
Pemilik gedung kantor PT Terra Drone Indonesia, Nyauw Gunarto mengakui adanya kelalaian pantau dokumen SLF.
Editor: Candra Isriadhi
Ringkasan Berita:
- Nyauw Gunarto, pemilik gedung kantor PT Terra Drone Indonesia, mengakui lalai memantau status sertifikat laik fungsi (SLF).
- Pengakuan disampaikan dalam sidang lanjutan kasus kebakaran di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 22 April 2026.
- Gunarto mengikuti sidang via Zoom dari Semarang dan mengakui dokumen gedung seharusnya dicek sesuai aturan.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pemilik gedung kantor PT Terra Drone Indonesia, Nyauw Gunarto mengakui adanya kelalaian dalam memantau status sertifikat laik fungsi (SLF) bangunan miliknya.
Pengakuan tersebut disampaikan langsung dalam sidang lanjutan kasus kebakaran kantor PT Terra Drone Indonesia yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Rabu (22/4/2026).
Dalam persidangan, Gunarto tidak hadir secara langsung di ruang sidang.
Ia mengikuti jalannya sidang melalui sambungan telekonferensi aplikasi Zoom Meeting karena diketahui sedang berada di Semarang, Jawa Tengah.
Awalnya, Gunarto mengakui bahwa seluruh dokumen administrasi gedung memang seharusnya diperiksa secara menyeluruh sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pernyataan ini sekaligus menegaskan adanya kekurangan dalam pengawasan terhadap kelengkapan legalitas bangunan yang dimilikinya.
Baca juga: Sosok Hendrikus Atlet MMA Tusuk Nus Kei hingga Tewas di Bandara, Sempat Bahas Soal Pembunuh: Brutal
Kasus ini pun menjadi sorotan, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap aspek keselamatan bangunan, terutama terkait dokumen SLF yang menjadi syarat utama kelayakan fungsi sebuah gedung.
"Tetapi saya rasa memang untuk SLF itu memang saya memang ada kelemahan untuk memantau waktu itu sampai di mana," ujarnya di persidangan.
"Tapi saya benar-benar sudah pernah memerintahkan staf saya untuk mengurus," lanjut Gunarto.
Meski demikian, ia memastikan bangunan miliknya sudah punya SLF, hanya saja sudah habis masa berlakunya.
Gunarto mengakui status SLF gedung sudah berakhir saat Direktur Utama PT Terra Drone Indonesia, Michael Wishnu menyewa bangunan miliknya pada 2023.
"Sudah berakhir," kata Gunarto.
Mendengar penjelasan itu, kuasa hukum terdakwa Michael Wishnu bertanya apakah Gunarto tidak memantau lebih lanjut pengurusan SLF.
Baca juga: Siap Lawan! China Balas Ancaman Donald Trump, Siapkan Langkah Keras Hadapi Tekanan Tarif Impor AS
Gunarto menjawab, ia hanya menanyakan kepada stafnya dan tidak memantau lebih lanjut soal pengurusan SLF.
Ia mengakui selama bertahun-tahun lalai memantau realisasi pengurusan SLF.
SLF sudah kedaluwarsa sejak 2020
Sumber: Tribunnewsmaker.com
| Presiden Siap Kirim WNI Ikut Program Kosmonot Rusia, Akan Jadi Langkah Besar di Bidang Antariksa |
|
|---|
| Harga Gas 12 Kg Naik Tajam, Penjualan LPG Subsidi 3 Kg Diperketat, Pembeli Semakin Dipantau |
|
|---|
| Sosok Bursah Zarnubi Bupati Lahat Ngamuk Minta Sekretaris DPRD Mundur dari Jabatan, Kesal Tunda LKPJ |
|
|---|
| Update Kasus Penikaman Nus Kei, Pelaku Terancam Pembunuhan Berencana, Ini Peran HR & FU Motif Dendam |
|
|---|
| Pemprov DKI Siap Bantu Tersangka Kasus Longsor Sampah Bantargebang, Rano Karno:'Itu Hal Biasa' |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Karyawan-Terra-Drone-berjuang-selamat-dari-kobaran-api-yang-makin-membesar.jpg)