Berita Viral
Update Kasus Perwira Polda Sumut Kompol DK Dipecat Usai Video Vape Narkoba & Asusila, Ajukan Banding
Kompol DK dipecat usai video vape narkoba & asusila, kini ajukan banding ke institusi Polri.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Kompol DK dari Polda Sumut di-PTDH usai sidang kode etik terkait video viral dugaan vape narkoba dan asusila.
- Meski mengaku menyamar dan hasil tes urine negatif, pelanggaran etik tetap jadi dasar pemecatan.
- Tidak terima putusan, DK mengajukan banding dan menunggu jadwal sidang lanjutan.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus yang menjerat seorang perwira Polda Sumatera Utara, Kompol DK, kembali menjadi sorotan publik setelah keputusan pemecatan dirinya dari institusi kepolisian resmi dijatuhkan.
Pemecatan tersebut diduga berkaitan dengan beredarnya video yang memperlihatkan aktivitas penggunaan vape yang dikaitkan dengan narkoba serta dugaan pelanggaran asusila.
Peristiwa ini sontak memicu perhatian luas, baik di kalangan internal kepolisian maupun masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus tersebut.
Kompol DK tidak menerima begitu saja putusan etik yang dijatuhkan kepadanya dan menyatakan langkah hukum lanjutan berupa banding.
Upaya banding ini diajukan sebagai bentuk keberatan terhadap hasil sidang kode etik yang sebelumnya memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat.
Di sisi lain, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses penegakan disiplin dilakukan sesuai aturan yang berlaku di institusi Polri.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena menyangkut integritas aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat.
Hingga kini, proses banding masih menunggu tahapan pemeriksaan lebih lanjut oleh lembaga yang berwenang.
Publik pun menantikan hasil akhir dari kasus ini yang dinilai dapat menjadi tolok ukur ketegasan penegakan etika di tubuh kepolisian.
Baca juga: BEM IPB Tolak Dapur MBG di Kampus, Blak-blakan Sindir BGN & Kasus Korupsi: Bukan untuk Proyek Tumbal
Seperti diketahui, Polda Sumatera Utara memecat Kompol Dedi Kurniawan alias DK setelah video dirinya diduga mengisap vape mengandung narkoba dan melakukan tindakan asusila viral di media sosial.
Keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) itu dibacakan dalam sidang Kode Etik Profesi Kepolisian di Propam Polda Sumut, Rabu (6/5/2026).
Usai putusan tersebut, DK langsung mengajukan banding.
“Yang bersangkutan mengajukan banding,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, saat dihubungi Kompas.com.
Ferry menyebut jadwal sidang banding masih menunggu koordinasi lebih lanjut dengan Propam.
Video Viral Jadi Pertimbangan
Ferry menjelaskan, keputusan PTDH diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan, termasuk video viral yang memperlihatkan DK diduga mengisap vape narkoba serta melakukan tindakan asusila di depan umum bersama seorang wanita.
| Kisah Inspiratif Willian Pacho, Lahir dari Keluarga Miskin Kini Jadi Bintang PSG: Bergaji Fantastis |
|
|---|
| Pilu! 13 Pensiunan ASN Banyumas Jadi Korban Penipuan Oknum Pegawai Bank: Berkedok Investasi & Kredit |
|
|---|
| Misteri Kematian Keluarga Ali Munawar di Temanggung, Polisi Ungkap Alasan Tak Semua Korban Diautopsi |
|
|---|
| BGN Tegaskan Prioritas MBG, Sebut Balita dan Ibu Hamil-Menyusui Jadi Sasaran Utama, Siswa Menyusul |
|
|---|
| Heboh Laporan Mama Sinta ke Polisi, Sutradara Film 'Pesta Babi' Sindir ke Pihak yang Mendadak Muncul |
|
|---|