Berita Viral
Terbongkar! 321 WNA Penghuni Markas Judol Hayam Wuruk Ternyata Masuk RI via Bebas Visa Kunjungan
321 WNA penghuni markas judol Hayam Wuruk diduga masuk RI lewat fasilitas bebas visa.
Editor: Eri Ariyanto
Ringkasan Berita:
- Sebanyak 321 WNA ditangkap dalam penggerebekan markas judi online di Hayam Wuruk, Jakarta Barat.
- Mereka diduga masuk ke Indonesia lewat fasilitas bebas visa kunjungan dan telah overstay selama beroperasi.
- Polisi menyebut jaringan judol internasional itu mengelola 75 situs judi online dengan ratusan tersangka.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Fakta mengejutkan terungkap dalam penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, yang diduga menjadi pusat operasi jaringan judol internasional.
Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) diketahui berada di lokasi tersebut saat aparat gabungan melakukan penindakan besar-besaran beberapa waktu lalu.
Ratusan WNA itu diduga berasal dari berbagai negara dan disebut memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas perjudian online lintas negara.
Kini, aparat tengah mendalami jalur masuk para WNA tersebut ke Indonesia, termasuk dugaan penggunaan fasilitas bebas visa kunjungan untuk mempermudah kedatangan mereka.
Temuan ini memicu sorotan tajam karena fasilitas bebas visa seharusnya digunakan untuk kepentingan wisata maupun kunjungan singkat, bukan aktivitas ilegal.
Pihak imigrasi bersama kepolisian pun mulai menelusuri dokumen perjalanan, izin tinggal, hingga aktivitas para WNA selama berada di Indonesia.
Selain itu, penyidik juga memburu sosok bos besar yang diduga menjadi pengendali utama jaringan judi online internasional dari balik markas di Hayam Wuruk tersebut.
Kasus ini disebut menjadi salah satu pengungkapan terbesar terkait praktik judi online internasional yang beroperasi secara terselubung di wilayah Jakarta Barat.
Hingga kini, aparat masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ratusan WNA tersebut guna mengungkap alur jaringan, pendanaan, hingga kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Baca juga: Bos Besar Judol Internasional Diburu, Jejak Persembunyiannya di Hayam Wuruk Jakarta Barat Terendus
Seperti diketahui, sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam penggerebekan markas judi online di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, diduga masuk ke Indonesia dengan memanfaatkan fasilitas bebas visa kunjungan (BVK).
“Untuk bebas visa, BVS, imigrasi hanya mengizinkan seseorang dengan visa wisata 30 hari. Artinya, jika dia sudah 2 bulan, yang bersangkutan sudah overstayer. Nah, mereka sudah melakukan tindak pidana keimigrasian,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Brigjen Polri Untung Widyatmoko saat konferensi pers di lokasi penggerebekan, Jakarta Barat, Sabtu (9/5/2026).
Ia menyebut, para WNA tersebut masuk ke Indonesia sekitar dua bulan sebelum penggerebekan dilakukan. Saat diamankan, status izin tinggal mereka telah kedaluwarsa.
“Itu tidak bisa dipungkiri, ya. Kita butuh adanya kunjungan wisatawan ke Indonesia. Tetapi di sisi lain, memang ini (bebas visa) ada seperti dua sisi mata uang, sisi terang dan sisi gelapnya, ya,” kata Untung.
Dari hasil pemeriksaan, para WNA itu diduga sejak awal mengetahui tujuan kedatangan mereka ke Indonesia adalah untuk bekerja di jaringan judi online. Dalam operasionalnya, para WNA tersebut menjalankan berbagai peran.
“Telemarketing, customer service, bagian keuangan, dan kemungkinan peran lain akan kita kembangkan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Wira Satya Triputra.
Diberitakan, Bareskrim Polri menangkap 321 orang WNA yang diduga menjalankan 75 situs judi online dari sebuah kantor di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta.
Penggerebekan dilakukan pada Kamis (7/5/2026) dan hingga saat ini, para WNA masih berada di lokasi penggerebekan untuk menjalani pemeriksaan.
Para WNA yang ditangkap ini berasal dari sejumlah negara. Sebanyak 57 orang berasal dari China, 228 orang berasal dari Vietnam, 11 orang dari Laos, 13 orang dari Myanmar, 3 orang dari Malaysia, 5 orang dari Thailand, dan 3 orang dari Kamboja.
Adapun, penyidik sudah menyita sejumlah barang bukti berupa brankas, paspor, ponsel, laptop, personal computer, hingga uang tunai dalam beberapa pecahan mata uang asing.
Uang tunai yang disita setidaknya berjumlah Rp 1,9 miliar, 53.820.000 Dong Vietnam, dan 10.210 Dollar. Namun tidak dijelaskan Dollar negara mana.
Para WNA ini diduga berasal dari jaringan internasional dan operasionalnya berjalan secara terorganisir serta terstruktur. Mereka mengoperasikan 75 domain dan situs judi online.
Sebanyak 275 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sisanya masih diperiksa. Para tersangka ini diancam dengan Pasal 426 dan/atau Pasal 607 junto Pasal 20 dan/atau Pasal 21 UU 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
(TribunNewsmaker.com/Kompas.com)
| Innalillahi! Haerul Saleh Anggota BPK RI Meninggal Dunia dalam Kebakaran di Rumahnya Sendiri |
|
|---|
| Heboh! Soal Ada Ulat dalam Menu MBG di SDN Madurejo 2 Pasiran Lumajang Jatim, SPPG Klarifikasi |
|
|---|
| Pengakuan KS Bantu Pelarian Kiai Cabul di Pati: Percaya karena Dia Sumpah 'Demi Allah' Tak Berzina |
|
|---|
| Fakta Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar MV Hondius Samudra Atlantik, WHO Pastikan Bukan Pandemi |
|
|---|
| Nasib Kurir Narkoba Asal Malaysia, Selundupkan 62 Kg Sabu ke Surabaya, Divonis Penjara Seumur Hidup |
|
|---|