Breaking News:

Berita Klaten

Hore! Pemkab Klaten Gratiskan Denda Pajak Bumi Bangunan Periode 2020-2025, Begini Cara Ikutinya

Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Klaten yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Tayang:
Penulis: Candra Isriadhi
Editor: Candra Isriadhi
Instagram/@bpkpadklaten
PEMUTIHAN PAJAK - Pengumuman pembebasan denda pajak PBB P2 Klaten. 

Ringkasan Berita:
  • Pemkab Klaten memberikan program pemutihan denda PBB-P2 bagi penunggak pajak periode 2020–2025, sehingga warga hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda.
  • Program berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Desember 2026 dan diatur dalam Perbup Klaten Nomor 3 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Hamenang Wajar Ismoyo.
  • Tujuan pemutihan denda PBB ini adalah meringankan beban finansial masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran dan ketertiban warga dalam membayar pajak di masa depan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kabar gembira datang bagi masyarakat Kabupaten Klaten yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

Pemerintah Kabupaten Klaten resmi memberikan program pemutihan denda pajak bagi para penunggak PBB periode 2020 hingga 2025.

Melalui kebijakan ini, masyarakat tidak perlu lagi membayar denda keterlambatan pajak.

PEMUTIHAN PAJAK - Pengumuman pembebasan denda pajak PBB P2 Klaten.
PEMUTIHAN PAJAK - Pengumuman pembebasan denda pajak PBB P2 Klaten. (Instagram/@bpkpadklaten)

Warga cukup melunasi pokok pajak yang belum dibayarkan tanpa tambahan sanksi atau denda.

Program tersebut pun disambut positif karena dinilai sangat membantu kondisi ekonomi masyarakat, terutama bagi warga yang selama ini kesulitan melunasi tunggakan akibat denda yang terus bertambah.

Tak hanya masyarakat di wilayah perkotaan, warga desa yang memiliki tunggakan pajak juga dapat memanfaatkan program keringanan tersebut.

Baca juga: Ahmad Dhani Bereaksi Keras saat El Rumi Usul Dul Jaelani Nikah di KUA: Saya Bapaknya, Terserah Saya

Program pemutihan denda PBB ini mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Klaten Nomor 3 Tahun 2026 yang telah ditandatangani langsung oleh Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo.

Pemkab Klaten menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah untuk meringankan beban finansial masyarakat.

Dengan dihapuskannya denda keterlambatan, pemerintah berharap warga yang selama ini menunggak dapat lebih mudah menyelesaikan kewajiban pajaknya.

Selain membantu masyarakat, program ini juga menjadi langkah pemerintah daerah untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan wajib pajak di masa mendatang.

PEMUTIHAN PAJAK - Pengumuman pembebasan denda pajak PBB P2 Klaten.
PEMUTIHAN PAJAK - Pengumuman pembebasan denda pajak PBB P2 Klaten. (Instagram/@bpkpadklaten)

Pemkab berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan pemutihan tersebut sebaik mungkin karena program hanya berlaku dalam waktu terbatas hingga akhir tahun 2026.

Melalui kebijakan ini, pemerintah juga ingin menciptakan sistem pembayaran pajak yang lebih tertib dan mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam memenuhi kewajiban pajak setiap tahunnya.

Baca juga: Makna Sahita Hamemayu Raharja di Hari Jadi ke-222, Bupati Hamenang Ajak Warga Klaten Bersatu

Dengan meningkatnya kepatuhan masyarakat, penerimaan daerah dari sektor pajak diharapkan dapat lebih optimal untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Klaten.

Karena itu, warga yang masih memiliki tunggakan PBB diimbau segera memanfaatkan program pemutihan denda tersebut sebelum masa berlaku berakhir.

(Tribunnewsmaker.com/Candra)

Tags:
pemutihan pajak pbbklaten dan sekitarnyaKlaten
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved