Berita Viral
Biadab! Oknum Polisi di Maros Nekat Rudapaksa Kerabat Sendiri, Pelaku Terancam Hukuman Berat
Kasus dugaan rudapaksa yang menyeret oknum anggota polisi, Aipda HI, kini memasuki babak baru.
Editor: Candra Isriadhi
Ringkasan Berita:
- Aipda HI, anggota Polres Maros, dituntut tiga tahun penjara dalam kasus dugaan rudapaksa terhadap keponakannya, ZAU (24).
- Kasus tersebut kini memasuki tahap pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Maros pada Selasa (12/5/2026).
- Adry Renaldi menyebut jaksa membuktikan dakwaan berdasarkan Pasal 6 huruf c UU TPKS juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan rudapaksa yang menyeret oknum anggota polisi, Aipda HI, kini memasuki babak baru.
Personel yang bertugas di Polres Maros itu dituntut hukuman penjara selama tiga tahun atas kasus kekerasan seksual terhadap keponakannya sendiri, ZAU (24).
Perkara tersebut kini telah memasuki agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Maros pada Selasa (12/5/2026).
Informasi tersebut disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Maros, Adry Renaldi.
Adry menjelaskan, perkara yang menjerat Aipda HI ditangani berdasarkan dakwaan tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Jaksa Penuntut Umum membuktikan dakwaan Pasal 6 huruf c Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual juncto Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Baca juga: Ahmad Dhani Bereaksi Keras saat El Rumi Usul Dul Jaelani Nikah di KUA: Saya Bapaknya, Terserah Saya
Dalam proses persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai unsur pidana dalam perkara tersebut telah terpenuhi sehingga terdakwa dituntut hukuman penjara selama tiga tahun.
Tuntutan terhadap terdakwa sendiri telah dibacakan dalam sidang yang digelar pada 21 April 2026 lalu.
Kini, publik menanti putusan majelis hakim dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Negeri Maros.
Kasus ini pun menjadi sorotan karena melibatkan aparat penegak hukum yang seharusnya melindungi masyarakat.
“Untuk tuntutan pidana penjara selama tiga tahun dan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan,” ujar Adry Renaldi, Selasa (12/5/2026).
Kasi Pidum Kejari Maros, Ridwan R, menjelaskan kasus tersebut bermula saat terdakwa berkomunikasi dengan korban yang masih memiliki hubungan keluarga.
Terdakwa sempat membantu korban terkait konsultasi pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Terdakwa kemudian meminta korban singgah di rumahnya dengan alasan membantu membersihkan rumah,” katanya.
Korban yang menganggap pamannya membutuhkan bantuan kemudian datang ke rumah terdakwa.
Sumber: Tribun Timur
| Sosok Emak-emak Nekat Angkut Motor Listrik dengan Sepeda Motor, Warganet Dibuat Geleng-geleng |
|
|---|
| 1.494 Motor Ilegal Disita Polisi, Ditemukan Berjejer Rapi di Gudang Penadah di Jakarta Selatan |
|
|---|
| Nadiem Makarim Blak-blakan Soal Kasus Chromebook, Jadi Menteri Bukan Hal yang Mudah Bagi Orang Jujur |
|
|---|
| Nasib Apes Ruko Mie Siantar Fat di Lubuklinggau, Baru 4 Bulan Buka Malah Kebakaran hingga Ludes |
|
|---|
| Motif Suami Bunuh Istri di Lingga, Cemburu dengan Adik Kandung Sendiri, Jasad Dikubur Belakang Rumah |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Ilustrasi-oknum-polisi-berselingkuh.jpg)