Breaking News:

Berita Bandung

Peredaran Obat Keras dan Miras di Bandung Sulit Ditertibkan, Farhan Ungkap Kendala Besar Penindakan

Peredaran obat keras dan miras ilegal di Bandung sulit diberantas, Farhan ungkap kendala penindakan.

Tayang:
Penulis: Eri Ariyanto
Editor: Eri Ariyanto

Ringkasan Berita:
  • Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengungkap peredaran obat keras dan miras ilegal masih sulit ditertibkan meski razia rutin digelar.
  • Menurutnya, sebagian pelaku tidak bisa diproses pidana karena obat keras tertentu belum masuk kategori narkotika atau psikotropika, sehingga petugas hanya dapat menyita barang bukti.
  • Pemkot Bandung akan memperkuat pengawasan bersama aparat keamanan karena peredaran barang ilegal tersebut terus berulang meski sudah ditindak.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Peredaran obat keras tanpa izin dan minuman keras (miras) ilegal di Kota Bandung, Jawa Barat hingga kini masih menjadi persoalan serius yang sulit ditertibkan secara menyeluruh.

Meski aparat gabungan bersama pemerintah daerah rutin menggelar razia dan operasi penindakan, praktik penjualan barang ilegal tersebut terus bermunculan di berbagai wilayah.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengakui bahwa upaya pemberantasan peredaran obat keras dan miras ilegal menghadapi tantangan besar di lapangan.

Menurutnya, salah satu kendala utama adalah sebagian jenis obat keras belum sepenuhnya masuk dalam kategori narkotika atau psikotropika. 

Kondisi tersebut membuat proses hukum tidak mudah dilakukan dan diproses lebih lanjut.

Di sisi lain, tingginya permintaan pasar terhadap obat keras tertentu dan miras ilegal juga dinilai menjadi faktor yang membuat peredarannya terus berlangsung.

Pemerintah Kota Bandung pun berupaya memperkuat koordinasi dengan kepolisian, TNI, serta instansi terkait guna menekan peredaran barang-barang ilegal tersebut.

Farhan menegaskan bahwa penanganan masalah ini tidak bisa hanya mengandalkan razia sesaat, melainkan membutuhkan pengawasan berkelanjutan serta dukungan masyarakat dalam memberikan informasi kepada aparat.

Baca juga: Jejak Kontroversi BGN di Era Dadan Hindayana, MBG Jadi Ladang Korupsi: Mark Up Anggaran Pengadaan

Seperti diketahui, upaya Pemerintah Kota Bandung untuk memberantas peredaran obat keras ilegal dan minuman keras (miras) ilegal yang bisa memicu aksi kriminalitas menghadapi tantangan serius.

Pasalnya, sebagian jenis obat keras belum sepenuhnya masuk dalam kategori narkotika atau psikotropika.

Kondisi ini membuat aparat penegak hukum tidak bisa menindak pelaku dengan pidana.

Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, mengatakan secara umum aturan obat keras tersebut memang diatur sangat ketat.

Namun tetapi karena belum masuk ke dalam undang-undang kategori narkotika atau nafsa, maka petugas hanya bisa melakukan penyitaan barang bukti.

"Orangnya enggak bisa kita tindak, apalagi kalau pegang resep, nah enggak bisa tuh kita tindak," ujar Farhan, Rabu (3/6/2027).

Situasi tersebut menjadi celah yang dimanfaatkan oleh para pelaku dalam melancarkan rantai distribusi obat keras ilegal yang akhirnya kerap sulit diberantas secara tuntas oleh petugas di lapangan.

Halaman 1/2
Tags:
Kurikulum Merdekakunci jawaban Bahasa Inggris Kelas 8Latihan soalObat KerasmirasBandung
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved