Breaking News:

5 Fakta Sidang Perdana Nunung atas Kasus Narkoba, Berontak Tak Boleh Dijenguk Hingga Karaoke di RSKO

Jalani sidang perdana, Nunung ternyata sempat berontak saat akan direhabilitasi. Berikut sederet fakta lainnya!

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ KOMPAS.com/IRA GITA/DIAN REINIS KUMAMPUNG
Nunung, Iyan Sambiran 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Nunung dan sang suami, July Jan Sambiran alias Iyan Sambiran, ditangkap atas kasus narkoba pada Jumat (19/07/2019) pukul 13.15 WIB.

Keduanya diciduk pihak kepolisian di kediamannya yang terletak di kawasan Tebet Timur, Jakarta Selatan.

Barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi yakni satu klip sabu seberat 0,36 gram, dua klip kecil bekas bungkus sabu, 3 sedotan plastik unyuk mengonsumsi sabu, satu buah sedotan plastik untuk menyendok sabu, satu buah botol bekas larutan cap kaki tiga yang digunakan sebagai bong untuk mengonsumsi sabu.

Nunung yang panik saat digerebek ini sempat membuang barang bukti berupa sabu seberat 2 gram ke kloset.

Komedian bernama asli Tri Retno Prayudati ini baru saja menjalani sidang perdana atas kasus penyalahgunaan narkoba, Rabu 2 Oktober 2019.

Nunung saat menunggu sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2019).
Nunung saat menunggu sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/9/2019). (KOMPAS.com/IRA GITA)

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).

Jalani sidang perdana, Nunung dan Iyan Sambiran tampil kompak mengenakan pakaian berwarna putih.

Tak lagi lesu seperti dulu, Nunung kini bisa melempar senyum ketika bertemu dengan para awak media.

Wajahnya tampak lebih fresh dibanding saat awal penangkapan dulu.

Berikut sederet fakta mengenai sidang perdana Nunung dan Iyan Sambiran atas kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat mereka.

1. Didakwa tiga pasal alternatif

Nunung dan suaminya didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Pasal 114 atau 112 atau 127, kita membuka kemungkinan apakah yang bersangkutan benar-benar pelaku atau korban," kata jaksa penuntun umum saat ditemui usai sidang.

"Nanti kita lihat manakah di antara tiga tuduhan ini yang terbukti," sambungnya.

Nunung dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019).
Nunung dalam sidang perdananya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ampera, Jakarta Selatan, Rabu (2/10/2019). (KOMPAS.com/IRA GITA)

2. Nunung tidak ajukan keberatan

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
NunungIyan Sambirannarkobasabu
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved