Profil Mulan Jameela Dibandingkan dengan Syarat Tim Ahli, Ternyata Ini Tugas Berat Staf Ahli DPR
Heboh profil Mulan Jameela dibandingkan kualifikasi staf ahli anggota dewan, seperti apa tugas berat tim ahli DPR?
Editor: Desi Kris
"Persyaratan umum staf ahli dpr vs persyaratan anggota dpr," tulis akun @missaned.
Unggahan tersebut juga dicantumkan syarat menjadi staff ahli DPR dan profil Mulan Jameela saat mencalonkan diri.
Terlihat di unggahan tersebut persyaratan umum untuk mendaftar menjadi staff ahli DPR adalah:
- Warga Negara Indonesia
- Berkelakuan Baik
- Sehat jasmani dan rohani serta bebas dari narkoba
- Berpendidikan S2 dengan Indeks Prestasi Kumulatif paling rendah 3.00
- Berusia paling tinggi 62 (enam puluh dua) tahun
- TOEFL paling rendah 500 (lima ratus), khusus untuk keahlian di Badan Kerja Sama Antar Parlemen TOEFL paling rendah 550 (lima ratus lima puluh)
- Tidak merangkap jabatan pada instansi atau lembaga lain
Sementara itu, akun tersebut membandingkan syarat staff ahli dengan profil Mulan Jameela saat mencalonkan diri untuk menjadi anggota di mana sang artis memiliki pendidikan terakhir setara SMA/sederajat.

Twitter/missaned
Profil Mulan Jameela semasa mencalonkan diri untuk menjadi calon anggota dewan
Netizen kemudian mengomentari mengenai unggahan tersebut.
"Jadi yang kerja sebenarnya anggota DPR apa staff ahli ya?" tulis akun @Michalom.
Dikutip Gridhot dari Hukumonline.com, tugas staf ahli anggota dewan ternyata tidak sembarangan.
Tenaga Ahli sendiri diadakan sebagai pendukung alat kelengkapan DPR.
Tenaga Ahli DPR sendiri merupakan bagian sistem pendukung DPR yang direkrut khusus oleh anggota, pimpinan kelengkapan anggota dewan, atau pimpinan fraksi untuk memberikan dukungan keahlian atau substansi pada anggota Alat Kelengkapan Dewan, atau Fraksi di DPR yang diatur lengkap dengan perjanjian Sekretaris Jenderal DPR.
Tugas Tenaga Ahli pun nantinya masih disesuaikan dengan unitnya masing-masing.
Tenaga Ahli anggota beruntung memiliki tugas:
a. Mendampingi Anggota dalam Dewan Komisaris atau Alat Kelengkapan Dewan dengan mitra kerja, kecuali ditentukan tertutup;
b. Menyusun telaah, kajian, analisis untuk Anggota terkait isu yang dikembangkan di daerah pemilihan Anggota;
c. Menyusun telaah dan analisis terkait dengan DPR di bidang legislasi, anggaran, dan pengawasan;