Menkeu Purbaya Bahas Soal Popok & Tisu Bakal Kena Cukai, Sebut Belum Diterapkan: Pajak Tambahan Dulu
Menkeu Purbaya bahas soal popok dan tisu bakal kena cukai, sebut belum diterapkan: pajak tambahan dulu
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Ringkasan Berita:
- Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah masih menunda rencana penerapan tarif cukai popok dan tisu basah.
- Ia menjelaskan bahwa penerapan cukai merupakan langkah yang mengharuskan pemerintah menarik pungutan negara terhadap barang tertentu yang dianggap memenuhi kriteria khusus.
- Ia menilai kondisi ekonomi harus mencapai pertumbuhan yang stabil sebelum pemerintah berani menambah beban baru kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah masih menunda rencana penerapan tarif cukai popok dan tisu basah, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir kebijakan tersebut akan diberlakukan dalam waktu dekat.
Ia menjelaskan bahwa penerapan cukai merupakan langkah yang mengharuskan pemerintah menarik pungutan negara terhadap barang tertentu yang dianggap memenuhi kriteria khusus karena penggunaannya perlu dikendalikan.
Dalam penjelasan resminya, Purbaya menegaskan arah kebijakan tersebut sambil memberikan gambaran bahwa pemerintah tetap berpegang pada keputusan sebelumnya.
"Cukai popok dan tisu basah, sebenarnya sekarang belum kita akan terapkan dalam waktu dekat. Jadi saya acuannya sama dengan sebelumnya," ujar Menkeu Purbaya saat Media Briefing di Kantor Kementerian Keuangan pada Jumat (14/11/2025).
Purbaya menambahkan bahwa fokus utama pemerintah saat ini bukan menambah objek pajak baru, melainkan memastikan fondasi ekonomi nasional benar-benar kuat.
Ia menilai kondisi ekonomi harus mencapai pertumbuhan yang stabil sebelum pemerintah berani menambah beban baru kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Menurutnya, percepatan pertumbuhan ekonomi menjadi syarat dasar sebelum kebijakan fiskal yang lebih agresif dapat dipertimbangkan.
"Sebelum ekonominya stabil, saya akan nambah pajak tambahan dulu. Ketika ekonominya sudah tumbuh 6 persen atau lebih, baru kita pikirkan pajak-pajak tambahan," tegasnya, menandai bahwa pemerintah ingin berhati-hati.
Dengan demikian, kebijakan cukai baru termasuk popok dan tisu basah pada akhirnya akan bergantung pada kemampuan Indonesia mencapai pertumbuhan ekonomi berkelanjutan sebesar 6 persen atau lebih.
Baca juga: Sosok Dadan Hindayana, Kepala BGN yang Tersandung Salah Alur Minta Anggaran Rp28 T ke Menkeu Purbaya
Masih Dikaji
Dalam kesempatan terpisah, Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, cukai popok, tisu basah dan alat makan sekali pakai masih dalam pembahasan.
"Pembahasan pengenaan cukai atas produk dimaksud masih berada pada tahap kajian ilmiah (policy review) sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah," ujar Nirwala dalam keterangan tertulisnya, Jumat.
Nirwala menyebut bahwa secara prinsip, objek yang dikenakan pajak memiliki kriteria menurut ketentuan seperti perlu ada pengendalian konsumsi, peredarannya perlu diawasi.
Kemudian, pemakaiannya menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat/lingkungan atau pemakaiannya layak dipungut negara demi keadilan dan keseimbangan.
"Kajian ini merupakan tindak lanjut program penanganan sampah laut (PP 83/2018) dan masukan DPR pada 2020 agar pembahasan cukai plastik tidak hanya kantong plastik, namun juga produk plastik sekali pakai," tutur Nirwala.
Baca juga: Cara Anak Menkeu Purbaya Atur Penghasilan Miliaran, Ogah Beli Barang Mewah: Gue Takut Diteror Pajak
"Karena saat ini masih dalam tahap kajian ilmiah, belum ada target penerimaan negara yang ditetapkan," imbuhnya menegaskan.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/Menteri-Keuangan-Purbaya-Yudhi-Sadewa-bertekad-memperbaiki-perekonomian-Indonesia.jpg)