Breaking News:

Fakta Baru Kasus Prostitusi PA, Terungkap Profesi Pria yang Sewa Jasanya, Beri Uang Muka Rp 13 Juta

Sanggup sewa jasa PA dan beri uang muka Rp 13 juta, apa profesi pria yang menyewa jasa finalis Putri Pariwisata?

Editor: ninda iswara
TribunNewsmaker.com Kolase/ Tribun Jatim/Luhur Pambudi
Pria yang ditangkap Polda Jatim terkait kasus prostitusi pada Jumat (25/10/2019) diduga dengan artis terkenal. 

Ternyata dia adalah pria berinisial YW. Ia berprofesi sebagai seorang pengusaha.

Dikutip dari Tribun Timur, sosok 'penyewa' PA adalah seorang pengusaha kelahiran Nusa Tenggara Barat (NTB) asal Bekasi.

Ia ditangkap di sebuah kamar hotel di Kota Batu Malang bersama PA.

Kemudian, mucikari J ditangkap di kamar lain.

Mucikari J inilah yang akhirnya J ditetapkan menjadi tersangka.

Tersangka J ditetapkan karena melanggar pasal menyediakan dan atau memudahkan perbuatan pencabulan dengan orang lain.

Dan atau mengambil keuntungan dari pelacuran perempuan, dalam pasal 296 KUHP dan atau didalam pasal 506 KUHP.

"Yang bersangkutan mucikari J diancam dengan pidana maksimalnya satu tahun empat bulan penjara," tambah Barung. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Suar.id dengan judul Mampu Keluarkan Dana Belasan Juta Demi 'Sewa' PA, Ternyata Ini Pekerjaan Sosok yang Digerebek Bareng Publik Figur Itu di Hotel Batu Malang

Tags:
Putri AmeliaPutri PariwisataJawa Timurprostitusi
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved