Niat Mengabdi ke Negara, Prabowo Ogah Ambil Gaji Menhan & Pakai Mobil Dinas, Hanya Ambil Plat Nomor
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto tidak mau mengambil gajinya sebagai menteri dan memakai mobil dinas. Ia memilih mengambil plat nomornya saja.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Saya ingin mengkonfirmasi kepada sobat semua, khususnya sobat pewarta, terkait dengan informasi yang menyatakan Pak @prabowo tidak akan mengambil gajinya sebagai menteri di @Kemhan_RI (Kementerian Pdertahanan RI) adalah BENAR," tulisnya.
Lebih lanjut, ia menuturkan Prabowo memang sudah bertekad sejak awal tidak akan mengambil gajinya itu.
"Sejak awal beliau masuk politik, berkomitmen untuk mengabdi bagi kepentingan bangsa dan negara," lanjutnya.

• Curhat PKS pada Najwa Shihab, Ditinggal Prabowo Gandeng Jokowi Lelah Berkorban Tega Kau Tinggalkan
Tolak Mobil Dinas Seharga Rp 1,3 M
Selain tidak mau mengambil gajinya sebagai Menteri Pertahanan, Prabowo juga dikabarkan tidak mau menggunakan mobil dinas baru yang sudah diberikan.
Hal tersebut dikabarkan oleh salah satu akun pendukung Prabowo di Twitter @CintaNKRI08.

• Prabowo Gagal Jadi Presiden, Gerindra Sebut Kursi Menhan Diambil Demi Bangsa, Najwa Shihab Meragukan
Dalam cuitan akun tersebut pada Minggu (27/10/2019), Prabowo disebut tidak mau menggunakan mobil dinas yang baru diberikan.
Prabowo justru hanya mengambil plat nomor mobil yang baru untuk kemudian dipasangkan ke mobil dinas yang lama.
"Mobil Dinas @Kemhan_RI Bapak @prabowo MashaAllah, Bapak hanya mengambil nomor plat mobil (yang baru), sedangkan mobil dinas negara tidak dipakai, dan gaji pun tidak diambil pula," tulis akun tersebut.
Padahal seperti yang dikabarkan Tribun Jakarta, mobil mewah para menteri di era Presiden Joko Widodo ditaksir memiliki harga hingga Rp 1,5 miliar.
Mobil dinas para menteri yang dipilih di era Presiden Jokowi kali ini adalah Toyota Crown 3.5 HV G-Executive.
Seperti namanya HV atau Hybrid Vehicle, mobil yang disediakan PT Astra Internasional Tbk - TSO ini termasuk dalam mobil hybrid atau mobil yang bisa menggunakan bahan bakar minyak dan atau tenaga baterai.
Mobil ini tentunya akan menambah kenyamanan dan fasilitas para menteri Presiden Jokowi di Kabinet Indonesia Maju.

Besaran Gaji Menteri
Sementara itu, besaran gaji menteri telah diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000.