Pernyataannya Dibantah Prabowo, Dahnil Anzar Kini Sebut Gaji Menhan Akan Disumbang ke Yayasan Kanker
Ungkapan Dahnil Anzar soal gaji Menhan dibantah oleh Prabowo Subianto. Dahnil kemudian menyebut gaji Menhan disumbangkan ke yayasan kanker.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Sobat sekalian, setelah menerima info dr @Kemhan_RI dan Setneg bahwa gaji, tunjangan dll hrs diterima maka pak @prabowo hrs taat aturan dan azas,
maka beliau akan menerima namun akan disalurkan kpd Yayasan2 sprt yayasan kanker, lembaga zakat, rumah ibadah dll. Terimakasih." tulis Dahnil Anzar.
Peraturan soal gaji menteri
Dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok menteri adalah senilai Rp 5,04 juta per bulan.
Selain itu, menteri berhak memperoleh tunjangan jabatan sebagaimana dijelaskan dalam Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 tentang Tunjangan Jabatan Pejabat Negara Tertentu.
• Tak Ambil Gaji, Prabowo Juga Tolak Mobil Dinas, Ganti Plat Nomor Menhan di Kendaraan Pribadinya
Berdasarkan Pasal 2.e dari Keputusan Presiden tersebut, tunjangan yang diberikan kepada menteri adalah sebesar Rp 13,6 juta per bulan.
Jadi, total gaji dan tunjangan yang diterima oleh menteri adalah sebesar Rp 18,64 juta per bulan.
Selain gaji dan tunjangan jabatan, menteri juga akan mendapatkan tunjangan operasional untuk pembiayaan kegiatan menteri dan bukan untuk kepentingan pribadi. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Bogor dengan judul Setelah Dibantah Prabowo, Dahnil Anzar Kini Sebut Gaji Menhan Akan Disumbang ke Yayasan Kanker