Polisi Bongkar Prostitusi di Tasikmalaya, 5 Wanita Diciduk Ada yang 16 Tahun, Ini Tarif & Hukumannya
Polisi membongkar bisnis prostitusi online di Tasikmalaya, sebanyak lima wanita yang menggeluti bisnis ini diamankan, ada yang berusia 16 tahun.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TribunJakarta.com melansir dari Kompas.com, diakui W satu di antara pekerja seks komersial (PSK) praktik haram tersebut baru dijalankannya sekitar 2 bulan terakhir.
Meski begitu, sudah banyak pelanggan selama dua bulan dan ia hampir bertransaksi tiap hari.
"Dalam sehari paling melayani dua pria, itu pun kalau weekend.
Karena kalau hari biasa paling hanya satu pelanggan. Pelanggan para pejabat dan politikus serta pengusaha di Tasikmalaya," ungkap W, Kamis (31/10/2019).
W menjelaskan dirinya dan teman-temannya yang lain ditawarkan melalui aplikasi media sosial.
Tarif kencan dalam sehari dibeberkan W, untuk satu hari uang yang didapatkan bisa sampai Rp 2 jutaan.
"Untuk sekali kencan tarif kami mulai 500 sampai 700.000. Sementara kalau melayani seharian Rp 2,7 juta, itu sudah sama kamar hotel," ungkapnya.
W merupakan perempuan paling tua di antara 4 remaja lainnya.

W mengajak empat rekannya untuk terlibat dalam bisnis prostituti online ini.
Dikatakana W, pelanggan bisnis prostituti online tersebut kebanyakan para pejabat dan politikus lokal daerah setempat.
Kasatreskrim menambahkan, para pria yang berperan sebagai muncikari akan dijerat dengan UU nomor 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kejadian lain di Lampung, Prostitusi Online Berkedok Organ Tunggal

Sebelumnyam polisi juga mengungkap praktik prostitusi online berkedok organ tunggal di Metro, Lampung
Polisi menangkap muncikari yang menjajakan biduan atau penyanyi dangdut organ tunggal dalam prostitusi online di Metro, Lampung.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan Yuyun Niasari (38).