Breaking News:

Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Didakwa Makar, Pengacara Tak Terima, Sebut Spontan Tak Berniat

Pria yang ancam akan penggal kepala Presiden Jokowi kini didakwa makar, sang pengacara pun memberikan pembelaan, sebut hanya spontanitas, tidak niat.

TribunNewsmaker.com Kolase/ Twitter @yusuf_dumdum/ YouTube KompasTV
Hermawan Susanto, pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi 

Pria yang mengancam akan penggal kepala Presiden Jokowi kini didakwa makar, sang pengacara pun memberikan pembelaan, sebut hanya spontanitas, tidak ada niat.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pria yang mengancam akan memenggal kepala Presiden Jokowi, Hermawan Susanto alias HS (25) didakwa berbuat makar.

Sebelumnya diberitakan, Hermawan Susanto itu mengancam akan penggal kepala Jokowi saat melakukan demonstrasi di kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 10 Mei 2019 lalu.

Ancaman Hermawan terekam dalam sebuah video yang kemudian tersebar dan viral di media sosial.

Ia pun langsung diringkus di Parung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5/2019) lalu.

Hermawan ditahan penyidik Polda Metro Jaya, setelah videonya beredar.

Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kini, Hermawan Susanto didakwa berbuat makar.

Ingat Pemuda yang Ancam Penggal Kepala Jokowi? Menikah di Penjara, Menyesal & Tulis Permintaan Maaf

Hal itu diungkapkan oleh Jaksa Permana di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Jaksa Permana meyakini Hermawan Susanto bersalah karena telah menyerukan pernyataan dengan nada mengancam.

Terlebih ancaman tersebut ditujukan pada orang nomor satu.

"Sehubungannya dengan perlakuannya kepada Presiden Jokowi, maka akan nyata perbuatan nyata terdakwa Hermawan adalah perbuatan makar," kata Jaksa Permana dikutip TribunJakarta.com dari Tribunnews, pada Selasa (5/11/2019).


Hermawan Susanto, pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi
Hermawan Susanto, pemuda yang ancam penggal kepala Jokowi (TribunNewsmaker.com Kolase/ Twitter @yusuf_dumdum/ YouTube KompasTV)
 
Selesai sidang pengacara Hermawan Susanto, Sugiarto Atmowijoyo mengaku tak terima dengan dakwaan makar yang diterima kliennya.

Penelusuran TribunJakarta.com Hermawan Susanto mengancam akan memenggal kepada Jokowi saat ia mengikuti demonstrasi di depan Bawaslu.

"Dari Poso nih, siap penggal kepala Jokowi, demi Allah, Allahu Akbar, siap penggal kepalanya Jokowi, Jokowi lehernya siap kita penggal dari Poso. Demi Allah," ucap Hermawan Susanto saat itu.

Sugiarto Atmowijoyo menilai tindakan Hermawan Susanto tak memenuhi unsur makar.

 

Kuasa hukum Hermawan Susanto, Sugiarto Atmowijoyo
Kuasa hukum Hermawan Susanto, Sugiarto Atmowijoyo (Kompas Pagi via Tribunnews)

Nasib Miris Ina Yuniarti, Penyebar Video Penggal Kepala Jokowi, Tak Dijenguk Sesama Suporter Prabowo

"Tetap kami pada pendirian, bahwa unsur-unsur yang terdapat dalam makar itu tidak terpenuhi," ucap Sugiarto Atmowijoyo dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Kompas TV.

Ia mengatakan niat untuk melakukan makar tak dimiliki oleh Hermawan Susanto.

"Karena ini niatpun tidak ada," kata Sugiarto Atmowijoyo.

Hermawan Susanto, pemuda yang mengancam memenggal kepala Presiden RI, Jokowi (kiri).
Hermawan Susanto, pemuda yang mengancam memenggal kepala Presiden RI, Jokowi (kiri). (Tribun Timur)

Senin Besok Sidang Vonis, Ini Jejak Kasus Ina Yuniarti, Terdakwa Kasus Video Penggal Jokowi

Dia menganggap ucapan yang dilayakan Hermawan Susanto di depan Bawaslu kala itu hanya spontanitas semata.

"Jadi ini spontanitas, tak ada niat apalagi perbuatan melakukan kejatan kepada presiden itu sendiri," ujar Sugiarto Atmowijoyo.

"Itu yang akan kami lakukan pada esepsi minggu depan," imbuhnya.

SIMAK VIDEONYA:

 

Kini Menyesal dan Ngaku Bersalah

Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, P Permana mengatakan, Hermawan Susan (25), terdakwa pengancam pemenggal Presiden Joko Widodo menyesali ancamannya terhadap Presiden Jokowi.

Hal ini disampaikan dalam dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Terdakwa menyesal dan merasa bersalah mengucapkan kalimat bernada ancaman kepada Presiden Jokowi," ujar Permana saat membacakan dakwaan, Senin (4/11/2019) seperti dikutip dari artikel Kompas.com berjudul "Jaksa Sebut Pria yang Ancam Penggal Jokowi Menyesal dan Hapus Videonya yang  Viral".

Bagaimana Vonis Hakim Hari Ini Untuk Ina Yuniarti Terdakwa Video Penggal Jokowi? Ini Jejak Kasusnya

Permana mengatakan, Hermawan baru saja mendapat video itu setelah viral dari grup Whatsapp-nya.

"Setelah terdakwa melakukan pengancaman terhadap Presiden Jokowi, terdakwa kemudian mendapatkan rekaman video dari grup WhatsApp, 11 Mei 2019 pukul 22.00 WIB," ujar Permana.

Setelah mendapat video itu, Hermawan pun langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun.

Menurut Permana, Hermawan tidak kuat melihat tindakannya yang mengancam Presiden Jokowi.

"Terdakwa lemas langsung menghapus video tersebut dan tidak menyebarkan kepada siapa pun juga karena terdakwa tidak kuat melihatnya," ucap Permana. (TribunNewsmaker/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Jakarta dengan judul Pria yang Ancam Penggal Jokowi Didakwa Makar, Sang Pengacara Tak Terima: Niat Pun Tak Ada

Surat Permintaan Maaf

Tersangka kasus dugaan makar, Hermawan Susantoto, yang mengancam akan penggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebelumnya sempat menulis surat permintaan maaf.

Surat tersebut bakal dilayangkan kepada Jokowi. Hermawan berharap Jokowi memaafkan segala perbuatannya.

Surat tersebut ditulis langsung oleh Hermawan di secarik kertas dan ditandatangani di atas materai. Surat tersebut dikirim oleh tim kuasa hukum Hermawan ke Istana Negara untuk dilayangkan langsung ke Jokowi.

"Saya Sugiarto adalah penasihat hukum dari Hermawan yang kemarin tanggal 10 Mei 2019 melontarkan ucapan yang tidak sepantasnya, tidak sepatutnya sehingga pada kesempatan yang baik ini kita akan menyampaikan surat kepada yang mulia, kepada Bapak Haji Presiden Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia untuk memohon maaf," ujar pengacara Hermawan, Sugiarto Atmowijoyo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/5/2019).

Dalam surat tersebut, Hermawan berharap Jokowi dapat memaafkannya. Hermawan mengaku tidak bermaksud mengancam akan mencelakakan Jokowi.

"Harapan kita surat ini bisa sampai ke beliau dan beliau bisa memaafkan, bermurah hati untuk memaafkan dan selanjutnya kita tetap siap melakukan proses hukum," tutur Sugiarto.

Tersangka berinisial HS (25) yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo ditahan di Polda Metro Jaya.
Tersangka berinisial HS (25) yang mengancam memenggal Presiden Joko Widodo ditahan di Polda Metro Jaya. (KOMPAS.COM/ RINDI NURIS VELAROSDELA)

Ayah Hermawan, Budiarto juga menulis surat yang sama. Kedua surat tersebut dilayangkan ke Istana Negara pada hari ini.

"(Surat dikirim) melalui perantaranya adalah kuasa hukumnya. Terus surat itu langsung kepada yang terhormat Bapak Jokowi, langsung saya kirimkan melalu JNE. Ya saya kirim ke Istana soalnya saya mau kirim langsung ke sana nggak sempat," tutur Sugiarto.

Seperti diketahui, Hermawan Susantoto pada sebuah video yang viral mengancam akan memenggal Jokowi.

Hermawan melakukan hal itu saat berdemonstrasi di depan Gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, pada Jumat (10/5/2019) siang.

Akibat perbuatannya, dirinya dikenakan pasal dugaan makar. Polisi menangkap Hermawan di Perumahan Metro, Parung, Kabupaten Bogor, pada Minggu pukul 08.00 WIB.

HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019).
HS (25), pria yang mengancam memengal Presiden Joko Widodo digiring ke Mapolda Metro Jaya, Minggu (12/5/2019). (KOMPAS.com/NIBRAS NADA NAILUFAR)
HS Dipecat dari Pekerjaannya

Yayasan Badan Wakaf Al-Quran (BWA) yang berlokasi di Tebet, Jakarta Selatan, mengambil langkah tegas terhadap HS (25), tersangka pengancam pemenggalan kepala Presiden RI Joko Widodo.

"Ketika dia positif (tersangka) seperti ini, mulai hari ini kita melakukan pemecatan karena memang aturannya seperti itu kan," kata Penanggung Jawab HRD BWA, Eri, saat ditemui TribunJakarta.com, Senin (13/5/2019).

"Kita ini bukan untuk ikut-ikutan seperti itu. Kita badan kegiatan untuk mencari orang-orang yang mau berwakaf," tambahnya.

Menyoal mekanisme pemecatan, jelas Eri, BWA bakal segera mengirim surat kepada HS.

"Pasti kami akan pakai surat, dipastikan hari ini. Kami juga tidak sesuai dengan personalitinya, kan gak boleh berbuat seperti itu (ancaman)," terangnya.

Seperti diketahui, HS sebelumnya berstatus sebagai karyawan kontrak WBA, yang bekerja selama bulan Ramadan.

"Sifatnya hanya volunteer di sini," ujar Eri.

Selama di BWA, tugas HS adalah mengajak orang-orang di perkantoran dan mall-mall untuk berwakaf.

"Dia hanya menjaga gerai dan mengumpulkan donasi. Sebatas itu," pungkas Eri. (TribunNewsmaker.com/*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Masih Ingat Pria yang Ancam Penggal Kepala Jokowi Saat Pilpres? Dia Kini Menyesal dan Ngaku Bersalah

Tags:
penggal kepala JokowiJokowimakarpengacaraHermawan SusantoSugiarto Atmowijoyo
Rekomendasi untuk Anda
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved