Deretan Media Internasional Beritakan Ahok Jadi Komut Pertamina, Berharap BTP Berantas Korupsi
Berikut sederet media Internasional yang tutut memberitakan Ahok bakal menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Penulis: Desi Kris
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Berikut sederet media Internasional yang tutut memberitakan Ahok bakal menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri BUMN Erick Thohir saat dikonfirmasi Jumat 21 November 2019.
"Insya Allah sudah putus dari beliau.
Pak Basuki akan menjadi Komut (Komisaris Utama) Pertamina," terang Erick Thohir.
• Komentar Nicholas Sean, Ahok Jadi Pimpinan BUMN: Pemerintah Pilih Papa Demi Reformasi Pertamina
Rencana itu akan ditetapkan saat Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Senin 25 November 2019.

Terpilihnya Ahok sebagai komisaris utama PT Pertamina ini rupanya juga menyita perhatian media Internasional.
Sederet media Internasional ikut memberitakan sosok Ahok yang segera menduduki jabatan sebagai komisaris utama PT Pertamina.
Berikut deretan media Internasional yang memberitakan Ahok dilansir TribunNewsmaker melalui Kompas.com:
1. Perancis Agence Frence-Presse atau AFP

AFP meberikan judul "Jakarta ex-governor tapped for job at state energy firm Pertamina: reports"
AFP memulai pemberitaan Ahok dengan menyebutnya pernah dipenjara selama hampir dua tahun atas kasus penistaan agama.
"Dia dikukuhkan Jumat untuk mengawasi kinerja eksekutif di perusahaan energi Indonesia yang dilanda skandal korupsi," tulis AFP.
• Akhirnya Diputuskan, Menteri BUMN Erick Thohir Umumkan Ahok Jabat Komisaris Utama PT Pertamina
2. Nikkei Asia Review

Medisa asal Tokyo, Jepang menulsikan judul "Former Jakarta governor makes comeback in prominent Pertamina role".
Diberitakan jika politisi asal PDI-P itu akan mengawasi sekaligus memberikan nasihat kepada dewan direksi sebagai Komisaris Utama.
Ahok diharapkan bisa membasmi korupsi di PT Pertamina.
3. Reuters

Dikutip oleh Euronews menuliskan judul "World Convicted Christian politician to oversee Indonesia's Pertamina".
Dilaporkan Reuters, pemilihan Ahok sebagai komisaris utama Pertamina merupakan momen penting kembalinya BTP sebagai pejabat publik setelah bebas Januari lalu.
• Bakal Jadi Komisaris Utama, Ini Rentetan Tugas dan Wewenang Ahok di PT Pertamina
4. Singapura The Straits Times

Singapura The Straits Times menuliskan judul Former Jakarta governor returns to public office.
The Straits Times memberitakan politisi 53 tahun itu memerangi korupsi dan kemerosotan kesehatan selama menjadi Gubernur DKI Jakarta.
Di era kepemimpinan Ahok, pemerintah provinsi mempunyai sistem pengeluaran tahunan yang dibuat setransparan mungkin oleh publik.
Dengan begitu membuat masyarakat bisa ikut mengawasi, dan memberikan pencegahan sedini mungkin jika saja ada pengeluaran yang dirasa janggal.
(TribunNewsmaker.com/Desi Kris)

Bakal Jadi Komisaris Utama, Ini Rentetan Tugas dan Wewenang Ahok di PT Pertamina
Berikut rentetan tugas dan wewenang Ahok yang akan menjadi komisaris utama PT Pertamina, apa saja?
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akan segera menjadi Komisaris Utama Pertamina.
Hal itu akan diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPLSB) Pertamina pekan depan.
Lantas apa saja tugas dan wewenang Ahok sebagai Komisaris Utama Pertamina?
Apakah ia bisa menjadi pendobrak?
• Akhirnya Diputuskan, Menteri BUMN Erick Thohir Umumkan Ahok Jabat Komisaris Utama PT Pertamina
Berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi direksi dalam menjalankan kepengurusan persero.

Selain itu juga memberikan nasehat kepada direksi.
Apakah hanya itu saja tugas komisaris BUMN?
Tidak!
Penjabaran lebih lengkap terkait tugas dan wewenang komisaris BUMN tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
Pada bagian kedua PP tersebut, tugas dan wewenang lengkap komisaris BUMN tercantum di Pasal 59 hingga Pasal 64.
Tugas ini sama dengan dewan pengawas.
Berikut tugas dan wewenang komisaris BUMN:
Pasal 59
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan usaha BUMN.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggungjawab penuh secara pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perum, Pemilik Modal dapat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian pada Perum.
Selanjutnya...
Pasal 60
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas bertugas untuk:
a.Melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan BUMN yang dilakukan oleh Direksi; dan
b.Memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan kegiatan pengurusan BUMN.
(2) Tugas dan wewenang Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Pasal 61
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Komisaris/Dewan Pengawas atas beban BUMN.
Pasal 62
Jika dianggap perlu, Komisaris dan Dewan Pengawas dalam melaksanakan tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban BUMN.
• Viral Foto Ahok Berseragam Pertamina, Terungkap Fakta di Baliknya, Sebut Sarkasme Soal Penolakannya
Pasal 63
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas Komisaris dan Dewan Pengawas dibebankan kepada BUMN dan secara jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Pasal 64
(1) Segala keputusan Komisaris/Dewan Pengawas diambil dalam rapat Komisaris/Dewan Pengawas.
(2) Keputusan Komisaris/Dewan Pengawas dapat pula diambil di luar rapat Komisaris/Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota Komisaris/Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Komisaris dan Dewan Pengawas harus dibuat risalah rapat yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota Komisaris/Dewan Pengawas jika ada.
(4) Tata cara rapat Komisaris dan Dewan Pengawas diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar BUMN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Ini Tugas dan Wewenang Ahok Sebagai Komisaris Utama Pertamina