Breaking News:

Muncul Wacana MPR Jabatan Presiden akan Menjadi 3 Periode, Ini Kata Moeldoko

MPR mewacanakan jika jabatan presiden akan menjadi tiga periode, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko beri tanggapan.

Editor: Desi Kris
Kompas TV
Moeldoko, Kepala Staf Kepresidenan 

MPR mewacanakan jika jabatan presiden akan menjadi tiga periode, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko beri tanggapan.

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kepala Kantor Staf Kepresidenan Moeldoko mempersilakan MPR mengkaji sejumlah wacana termasuk perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode.

"Itu kan baru wacana ya.

Wacana boleh saja.

Negara demokrasi semua pandangan, pendapat terwadahi ya.

Jokowi Tunjuk 12 Nama Untuk Jadi Staf Khusus Presiden, Ini Besaran Gaji yang akan Mereka Terima

Itu baru suara-suara dari masyarakat," ujar Moeldoko di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (23/11/2019).

Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko usai dilantik Presiden Joko Widodo
Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko usai dilantik Presiden Joko Widodo (KOMPAS.com/RAKHMAT NUR HAKIM)

Moeldoko menambahkan Istana belum mempunyai sikap terkait wacana tersebut.

Ia mempersilakan MPR menggodok usulan tersebut.

Moeldoko meminta MPR menyiapkan kajian akademik mendalam terkait wacana tersebut sehingga dampak negatif yang ditimbulkan tak banyak.

"Mungkin nanti lebih ke bagaimana wacana akademik, setelah itu melalui round table discussion diperluas.

Lalu akan mengerucut apakah pandangan itu pas atau tidak dan seterusnya," lanjut mantan Panglima TNI itu.

Jadi Staf Khusus Presiden Termuda, Ini Fakta-Fakta Putri Tanjung, Rintis Bisnis Sejak Usia 15 Tahun

Sebelumnya, dalam rencana amandemen terbatas UUD 1945 telah muncul berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Tags:
presidenMoeldokoMPR
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved