Breaking News:

Tanggapi Wacana Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Jokowi: Ingin Nampar Muka Saya atau Menjerumuskan?

Jokowi memberikan tanggapan soal wacana jabatan presiden menjadi 3 periode, curiga pihak yang mengusulkan ingin menjerumuskan.

Editor: Desi Kris
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan kepada wartawan usai upacara pelantikan presiden dan wakil presiden 2019-2024 setibanya di Istana Merdeka Jakarta, Minggu (20/10/2019). Dalam keterangannya, Presiden Jokowi berterima kasih kepada TNI dan Polri yang sudah mengamankan pelantikan presiden dan wakil presiden sehingga suasana berlangsung kondusif. 

Jokowi memberikan tanggapan soal wacana jabatan presiden menjadi 3 periode, curiga pihak yang mengusulkan ingin menjerumuskan.

TRIBUNNEWSMAKER.COMPresiden Joko Widodo menegaskan tak setuju dengan usul masa jabatan presiden diperpanjang menjadi tiga periode.

Ia pun merasa curiga pihak yang mengusulkan wacana itu justru ingin menjerumuskannya.

"Kalau ada yang usulkan itu, ada tiga (motif) menurut saya, ingin menampar muka saya, ingin cari muka,

atau ingin menjerumuskan. Itu saja," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/12/2019).

Muncul Wacana MPR Jabatan Presiden akan Menjadi 3 Periode, Ini Kata Moeldoko

Jokowi menegaskan, sejak awal, ia sudah menyampaikan bahwa dirinya adalah produk pemilihan langsung berdasarkan UUD 1945 pasca-reformasi.

Jokowi
Jokowi (Tribunnews)

Dengan demikian, saat ada wacana untuk mengamendemen UUD 1945, Jokowi sudah menekankan agar tak melebar dari persoalan haluan negara.

"Sekarang kenyataannya begitu kan, (muncul usul) presiden dipilih MPR, presiden tiga periode.

Jadi lebih baik enggak usah amendemen.

Kita konsentrasi saja ke tekanan eksternal yang tidak mudah diselesaikan," kata dia.

Sebelumnya, dalam rencana amendemen terbatas UUD 1945 terungkap berbagai pendapat dari masyarakat terkait perubahan masa jabatan presiden.

Ada yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi delapan tahun dalam satu periode.

Ada pula yang mengusulkan masa jabatan presiden menjadi empat tahun dan bisa dipilih sebanyak tiga kali.

Usul lainnya, masa jabatan presiden menjadi lima tahun dan dapat dipilih kembali sebanyak tiga kali.

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid sebelumnya mengatakan, usul penambahan masa jabatan presiden didorong oleh Fraksi Nasdem.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Tags:
Joko WidodoJokowipresiden
Rekomendasi untuk Anda

BERITA TERKINI

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved