Tewaskan 45 Orang, Apa Kabar Bos Miras Cicalengka Usai Divonis 20 Tahun Penjara? Begini Kondisinya
Kondisi bos miras Cicalengka Sansudin Simbolon yang tewaskan 45 orang, sudah divonis 20 tahun penjara kini jalani sidang lanjutan pencucian uang.
Penulis: Desi Kris
Editor: Talitha Desena
TRIBUNNEWSMAKER.COM - April 2018 lalu, publik dihebohkan dengan kasus bos miras oplosan Cicalengka, Sansudin Simbolon.
Dilansir melalui Tribun Jabar, terdapat 45 orang dinyatakan meninggal akibat menggak miras oplosan itu.
Hingga akhirnya, Sansudin Simbolon berhasil diringkus polisi saat melintasi Desa Mendis Jaya, Kecamatan Bayung Lincir, Kecamatan Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Pada Oktober 2018 lalu, Sansudin Simbolon mendapatkan vonis 20 tahun penjara karena terbukti bersalah.
• Ingat Wanita yang Suaminya Direbut Anak SMA dan Pamer Foto Syur? Begini Kehidupannya Sekarang
Putusan hakim 20 tahun penjara itu ternyata lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta Sansudin Simbolon dipenjara seumur hidup.

Meski sudah divonis 20 tahun penjara, hingga kini kasus miras oplosan ini masih terus diadili.
Lalu apa kabar sekarang Sansudin Simbolon setelah satu tahun lebih mendekam di penjara?
Dilansir TribunNewsmaker.com melalui Tribun Jabar Sansudin Simbolon kembali diadili atas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 28 Agustus 2019 lalu.
Selain divonis 20 tahun, Sansudin Simbolon juga membayar denda sebesar Rp 10 miliar.
Jaksa penuntut umum pada Kejari Bale Bandung, Aisha Paramita menerapkan Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pada sidang tersebut, Aisha Paramita mengungkapkan jika Sansudin Simbolon dan sang istri Hamciah Manik sudah berjualan miras berbagai merek dari 2010-2018.
Sansudin Simbolon dan sang istri Hamciah Manik menjual miras oplosan yang diproduksi sendiri.
Komposisi dari miras oplosan itu ialah air mineral, multivitamin serbuk, alkohol 97 persen, pewarna kue, pewangi rasa pisang ambon.
Minuman miras itu bisa diproduksi hingga 50 liter dan dikemas sebanyak 66 botol.
Sedangkan, Sansudin Simbolon bisa memproduksi 5 kali dalam sehari.
"Dalam satu kali produksi, terdakwa mendapat keuntungan Rp 890 ribu. Miras dijual di toko dekat rumah di Cicalengka dan pembeli datang ke kios tersebut. Selain itu, miras oplosan dipasarkan di Cicalengka, Nagreg dan Kota Bandung," ujar Aisha Paramita.
Dari penjualan miras oplosan itu, Sansudin Simbolon dan sang isttri tentunya mendapat keuntungan yang fantastis.
Keuntungan yang didapatkan pun digunakan pasangan suami istri ini untuk kehidupan sehari-hari dan pembelian beberapa aset.
"Bahwa atas keuntungan penjualan miras oplosan, digunakan sehari-hari.
Selain itu, dibelikan berupa aset benda bergerak maupun tidak bergerak," ujarnya.
• Ingat Puspa Dewi? Viral Dijuluki Nenek Cantik, Usia 52 Tahun Bak ABG, Ini Kabar & Penampilannya Kini
Miras oplosan tewaskan 45 orang
Akibat ramuan miras oplosannya, Sansudin Simbolon menewaskan 45 orang di Kabupaten Bandung.
Saat ditemui di ruang tahanan Pengadilan Negeri Bale Bandung Rabu 28 Agustus 2019, terlihat wajah Sansudin Simbolon yang begitu tegang.
Ia mengungkap jika saat ini hidupnya tidak tenang akibat hukuman yang ia dapatkan.
"Sehat gimana, dibui. Mana bisa tenang, sidang belum selesai-selesai. Kalau sidang selesai pun enggak akan tenang, kemarin saya dipidana 20 tahun, belum sekarang. Mana bisa tenang," ujar Sansudin Simbolon tentang kabarnya dikutip melalui Tribun Jabar.
Nyaris tak ada senyum di wajahnya.
Bahkan setelah divonis 20 tahun, Sansudin masih harus menjalani sidang akibat kasus pencucian uang.
Dia merasa putus asa saat menjalani hidup di balik jeruji.
"Dibui 20 tahun ditambah lagi kasus ini, saya belum tahu apakah saya masih masih hidup setelah dibui nanti," ujar Sansudin.
"Dibui 20 tahun ditambah lagi kasus ini, saya belum tahu apakah saya masih masih hidup setelah dibui nanti," tambahnya.
Kini, Sansudin Simbolon sedang menjalani pidana penjara selama 20 tahun sejak divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bale Bandung, Oktober 2018.
Sedangkan sang istri, Hamciah Manik, dipidana penjara selama 7 tahun.
Pembelian aset dari hasil penjualan miras oplosan

Dari hasil penjualan miras oplosan selama kurun waktu 2010-2018 dibelikan sejumlah aset oleh Sansudin Simbolon dan istri.
Di antaranya, 8 aset bergerak semisal kendaraan bermotor hingga 10 bidang tanah.
Dalam dakwaan jaksa yang dibacakan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Rabu (28/8), diuraikan aset Sansudin Simbolon yang dibeli dari hasil penjualan miras.
1. Satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Alphard 2.5 G AT tahun 2017, warna putih metalik dengan No Pol D 1344 VBM, nomor rangka JTNGF3DH0H8011023, nomor mesin 2ARH957556;
2. Satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Fortuner 2.5 G MT tahun 2014, warna putih dengan No Pol D 1185 WZ, nomor rangka MHFJR69GXE90938631, nomor mesin 2KDU526561.
3. Satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Camry SV 22 tahun 1999, warna hitam dengan No Pol D 1158 VCI, nomor rangka MHF53SK2009000022, nomor mesin 5S4298784;
4. Satu unit kendaraan roda dua merek Honda Type D1B02N26L2 AT, warna putih tahun 2018, dengan No Pol D 2222 WEH, nomor rangka MH1JFZ217JK255306;
5. Satu unit Kendaraan roda dua merek Kawasaki NINJA RR Type KR150P, warna hijau tahun 2013 dengan No Pol D 3351 VDH, nomor rangka MH4KR150PDKP50232, nomor mesin KR150KEPC1539;
6. Satu unit kendaraan roda dua type 2SX, warna merah tahun 2015, dengan No Pol D 2480 VDD, nomor rangka MH3SE9010FJ151272, nomor mesin E3R4E0176305;
7. Satu unit kendaraan roda dua type 54P (Cast Wheel) AT, warna hijau tahun 2012 dengan No Pol D 4263 VAP, nomor rangka MH354P00BCJ378002, nomor mesin 54P378261;
8. Satu unit unit kendaraan roda dua Kawasaki Ninja RR Type 150P, warna hitam Tahun 2008 dengan No Pol D 2152 VCI, nomor rangka MH4KR150M8P02600, Nomor mesin L 06774921.
Aset tak bergerak yang dibeli Sansudin Simbolon antara lain:
1. Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak Milik No. 218, Luas 224 M2, Surat Ukur Nomor 00005/2003 Desa Cicalengka Wetan, Kec. Cicalengka, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat;
2. Sebidang tanah dan bangunan berupa toko luas 210 M2, AJB Nomor 398-2002 yang terletak di Jl. Raya By Pass, Rt. 005 Rw. 08, Desa Cicalengka Wetan, Kab. Bandung a.n wajib Pajak SONDANG YUNITA MARPAUNG;
3. Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat hak milik nomor 00005, luas 292 M2, Surat Ukur Nomor 00009 /2014 Desa Ganjar Sabar, Kec. Nagreg, Kab. Bandung, Provinsi Jabar atas nama SANSUDIN SIMBOLON;
4. Sebidang tanah dan bangunan dengan sertifikat Hak Milik Nomor 00005,luas 292 M2 surat ukur Nomor 00009/2014 Desa Ganjar Sabar, Kec.Nagreg, Kab Bandung, Prov Jabar, atas nama Sansudin Simbolon;
5. Sebidang tanah yang terletak di Blok Jangkung Persil 98 Kelas D V Kohir 2075 (Kp.Puri Adi Prima Rt.004 Rw.005 Desa Ganjar Sabar Kec.Nagreg Kab.Bandung dengan luas 2184 M2 atas nama H.SAHRONI (Alm) dengan batas Timur Jalan Desa, Selatan: Tanah Milik GAOS, Utara: Jln.Desa, Barat: Tanah milik H.DIDIN.
6. Sebidang Tanah yang terletak Persil 23 D III Kohir 1204 (Desa Bojong Kec.Cicalengka Kab.Bandung) dengan luas 2285 M2 dengan buku tanah nomor Sertifikat Hak Milik No.117 atas nama AMAS SUNANDAR.
7. Sebidang Tanah Kebun Sawit seluas 29,5 Hektare yang terletak di Rt.04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec.Bayung Lencir Kab.Musi Banyu Asin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari sdr.BURKAT Bin KURUN.
8. Sebidang Tanah atas nama sdr.H.MUHAMMAD NANDANG seluas 560 M2 lokasi Persil 98 D III Blok Cipasung, Kohir Nomor 1719 dengan batas-batas sebelah selatan tanah milik sdri.IDAH, sebelah Timur Jalan Desa, sebelah Barat tanah milik sdr.FERI dan sebelah Utara jalan gang.
9. Sebidang Tanah sesuai dengan Akta Jual Beli No.287/2016 yang dibuat oleh PPATS Kec.Nagreg dengan pihak penjual sdr. H. NANDANG dan pihak pembeli sdr.SANSUDIN SIMBOLON dengan objek jual beli tanah seluas 455 M2 Persil 98 D III Blok Cipasung Kohir Nomor 1719 dengan batas Utara tanah milik APONG, batas Timur tanah milik sdr. H. NANDANG, batas selatan tanah milik sdr. H. NANDANG, dan batas sebelah barat tanah milik sdr. H. NANDANG.
10. Sebidang tanah kebun sawit seluas 5 hektar yang terletak di Rt 04 Dusun 09 Desa Muara Medak Kec. Bayung Lencir Kab. Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan yang dibeli dari Burkat Bin Kurun, dengan Batas Sebelah Timur Jalan Poros Kebun Desa Medak, sebelah Barat Tanah Milik Sansudin Simbolon, sebelah Selatan Jalan Poros Kebun Desa Medak, sebelah Utara Tanah Milik Sansudin Simbolon. (TribunNewsmaker.com/Desi Kris)