Breaking News:

Ari Askhara Resmi Dipecat Oleh Erick Thohir, Hukuman Penjara 10 Tahun Menanti? Ini Nasibnya

Mantan dirut Garuda Indonesia, Ari Askhara dicopot setelah terbukti menyelendupkan barang mewah, Selain dipecat, Ari Askhara juga terancam penjara?

Editor: Talitha Desena
KOMPAS.com/AMBARANIE NADIA dan KOMPAS.com/AKHDI MARTIN PRATAMA
Ari Askhara Resmi Dipecat Oleh Erick Thohir, Hukuman Penjara 10 Tahun Menanti? Ini Nasibnya 

Satu di antaranya yaitu tindakan mengangkut barang impor tanpa mencantumkannya dalam manifest.

Sosok Ari Ashkara, Mantan Dirut Garuda yang Dipecat Erick Thohir, Menjabat Setahun Seludupkan Moge
Sosok Ari Ashkara, Mantan Dirut Garuda yang Dipecat Erick Thohir, Menjabat Setahun Seludupkan Moge (KOMPAS.com/APRILLIA IKA dan tangkap layar Kompas TV)

"Setiap orang yang mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2)."

Begitu bunyi pasal tersebut pada poin a.

Lebih lanjut, disebutkan dalam Pasal 102 UU Nomor 17 Tahun 2006, orang yang melakukan tindakan tersebut akan dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor.

Pelaku akan dikenakan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan maksimal hukuman penjara 10 tahun.

Tak hanya itu, pelaku juga dikenakan denda paling sedikit Rp 50 juta dan maksimal Rp 5 miliar.

"...dipidana karena melakukan penyelundupan di bidang impor dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)." 

Mantan Direktur Utama PT Pelindo III itu juga dimungkinkan terkena peraturan atau UU lain terkait penyelundupan.

Dalam kasus ini, penyelundupan motor klasik Harley Davidson menggunakan pesawat udarara Garuda Indonesia.

Sepeda motor tersebut dibongkar dan dipisah-pisahkan onderdilnya.

Dugaan pelanggaran pengiriman onderdil ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 118 Tahun 2018 tentang Ketentuan Impor Barang Modal dalam Keadaan Tidak Baru, yang kemudian diubah dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019.

Dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 76 Tahun 2019 disebutkan barang dengan kode HS 711 ini tidak ada pada daftar barang modal dalam keadaan tidak baru yang dapat diimpor.

Hal itu menunjukkan ada 2 pelanggaran dilakukan Ari Ashkara.

Pertama, tidak memasukkan kendaraan Harley Davidson dalam manifest penerbangan Garuda Indonesia menuju ke Indonesia.

Kedua, onderdil Harley Davidson tersebut tidak masuk dalam daftar yang tertera pada Peraturan Menteri Perdagangan yaitu sesuai dengan kode HS 8711.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Tags:
Erick ThohirAri AshkaraGaruda Indonesia
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved