Breaking News:

Fakta Kembalinya Jefri Nichol Setelah Terjerat Narkoba, Wajib Lapor & Bersyukur Bisa Kerja Lagi

Jefri Nichol kejutkan penggemar dengan hadiri gala premiere film Habibie & Ainun 3, ini deretan fakta kebebasannya.

Editor: ninda iswara
Kolase TribunNewsmaker - Instagram @jefrinichol @jefrinicholfans
Jefri Nichol 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Setelah sempat tersandung kasus narkoba, Jefri Nichol akhirnya kembali ke dunia hiburan.

Jefri Nichol ditangkap pihak kepolisian pada bulan Juli 2019 lalu.

Aktor berusia 21 tahun ini ditangkap oleh pihak kepolisian lantaran tersandung narkoba.

Hasil tes urine Jefri Nichol positif mengonsumsi narkoba.

Barang bukti berupa ganja juga sudah diamankan oleh pihak kepolisian kala itu.

6 Fakta Baru Sidang Narkoba Jefri Nichol, Garap Proyek Berat, Akui Tak Ada Manfaat Konsumsi Ganja
6 Fakta Baru Sidang Narkoba Jefri Nichol, Garap Proyek Berat, Akui Tak Ada Manfaat Konsumsi Ganja (Instagram @jefrinichol)

Jefri Nichol yang telah kembali ke dunia hiburan mengejutkan penggemar dengan menghadiri gala premiere film Habibie & Ainun 3.

Jefri Nichol hadir dalam gala premiere film Habibi & Ainun 3 yang digelar di kawasan Jakarta Pusat pada Jumat 13 Desember 2019 lalu.

Sebelumnya Jefri Nichol dituntut 7 bulan rehabilitasi.

Namun ternyata Jefri Nichol justru bebas lebih cepat dari perkiraan.

Berikut deretan fakta bebasnya Jefri Nichol setelah jalani rehabilitasi.

Bebas Bersyarat sejak 14 Desember

Aktor Jefri Nichol rupanya telah bebas bersyarat sejak 14 Desember 2019 kemarin. Dia pun sudah mulai melakukan aktivitas seperti biasanya.

Hal itu pun terlihat saat Jefri mengunjungi Kemang Village XXI, Jakarta Selatan pada Senin (16/12/2019). Dia bilang bahwa keadaannya baik-baik saja.

“Alhamdulillah baik. (Keluarnya) dari tanggal 14, aku sudah rawat jalan dalam pengawasan khusus,” kata Jefri Nichol.

Masih Didampingi pihak RSKO

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
Jefri NicholnarkobaHabibie & Ainun 3
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved