Breaking News:

Tak Hanya Edhy Prabowo, Donald Trump Ternyata Juga Pernah Kena Bully Soal Lobster, Simak Kisahnya

Ternyata Presiden Amerika Serikat Donald Trump juga sempat terkena bully soal lobster, begini kisahnya.

Editor: Desi Kris
Kolase TribunNewsmaker - www.dpr.go.id/Variety
Edhy Prabowo dan Donald Trump 

"Kalau hanya sekedar menenggelamkan, kecil buat saya.

Bukannya saya takut, enggak ada (takut-takutan).

Kita enggak pernah takut dengan nelayan asing.

Tapi jangan juga semena-mena sama nelayan kita sendiri," kata Edhy Prabwow di Menara Kadin, Jakarta, Senin 18 Desember 2019.

Bukan ditenggelamkan Edhy Prabowo justru akan menghibahkan kapal-kapal ikan kepada nelayan sesuai kemampuannya.

"Ini kita serahkan ke nelayan. Semua kemampuan nelayan kita data semua.

Ada beberapa hasil pengadilan yang dimusnahkan.

Tapi kita lihat lagi yang akan dimusnahkan itu masih memungkinkan untuk disita negara dan direparasi untuk nelayan atau bagaimana," ujarnya.

 Dirinya Diisukan Bakal Jadi Bos BUMN, Susi Pudjiastuti: Tidak Dengar dan Tidak Tahu

2. Membuka ekspor benih lobster

Susi Pudjiastuti saat menangani penyelundupan lobster yang gagal.
Susi Pudjiastuti saat menangani penyelundupan lobster yang gagal. (Tribunnews)

Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia telah terbit di era Susi Pudjiastuti.

Rupanya, larangan ini juga sudah masuk daftar Edhy Prabowo untuk direvisi.

Edhy Prabowo mengungkap jika larangan lobster justru banyak merugikan nelayan.

Ia mengaku punya cukup alasan untuk merevisi Peraturan Menteri (Permen) Nomor 56 Tahun 2016, tentang Larangan Penangkapan dan atau Pengeluaran Lobster, Kepiting, dan Rajungan dari Indonesia.

Diketahui saat ini angka penyeludupan benih lobster sangatlah tinggi.

Daripada menjadi selundupan yang tak menguntungkan negara, lebih baik ekspor dibuka sehingga mudah dikenalikan.

Dengan membuka ekspor benih lobster dengan terstruktur, Edhy Prabowo mengungkap jika hal tersebut bisa meningkatkan nilai tambah masyarakat yang hidupnya bergantung pada penjualan benih lobster.

3. Membolehkan penggunaan cantrang

Edhy Prabowo mengaku untuk mengkaji ulang larangan penggunaan cantrang.

Larangan cantrang dan 16 alat tangkap yang dianggap merusak lingkungan lainnya mulai berlaku pada tahun 2018.

Larangan alat tangkap cantrang tertulis di Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016.

"Wacana cantrang ini lagi dikaji. Sedang berjalan, kita dengarkan semua (pihak)," kata Edhy Prabowo di atas Kapal Pengawas Perikanan menuju Muara Baru, Jakarta, Senin (28/10/2019).

Ia mengaku jika ada sejumlah pihak yang mengklaim penggunaan cantrang tidak merusak lingkungan.

Dikarenakan, penangkapan menggunakan cantrang hanya digunakan di laut berdasar pasir maupun berlumpur, bukan di laut berterumbu karang.

 Heboh Isu Susi Pudjiastuti Maju Pilkada Pandeglang 2020, Eks Menteri KKP Membantah Tegas: HOAX

"Ada yang ngomong cantrang benar.

'Maaf, kata siapa cantrang enggak benar? Mana mungkin, Pak, saya punya alat tangkap (cantrang) mau taruh di terumbu karang.

Ya robek, lah. Cantrang nangkap untuk dasar laut yang berlumpur saja' katanya," ucap Edhy Prabowo.

Cantrang memang dilarang pada era Susi Pudjiastuti.

Cantrang bersama pukat harimau, purse seine, dan sejenisnya dinilai bisa merusak ekosistem dan sumber daya ikan.

Susi Pudjiastuti berpendapat saat itu, centrang bisa mengeruk seluruh isi laut, tak hanya ikan dewasa, bibit ikan pun ikut terjaring.

Larangan penggunaan cantrang ini juga tak lepas dari kontroversi.

(TribunNewsmaker.com/Desi Kris)

Sumber: Kompas.com
Tags:
lobsterEdhy PrabowoDonald TrumpeksporMenteri Kelautan dan PerikananAmerika SerikatMaineChina
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved