Ibra Azhari Ditangkap Keempat Kalinya karena Kasus Narkoba, Ayu Azhari Tak Menyangka: 'Sudah Rehab'
Adik kandung Ayu Azhari, Ibra Azhari kembali ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Perempuan bernama lengkap Ayu Khadijah Azhari ini yakin, setelah rehabilitasi dan kembali ke keluarga, Ibra Azhari sudah bukan pencandu.
"Kami hanya percaya bahwa dia (Ibra Azhari) sudah sembuh dan berharap kepercayaan dari kami agar menjadi Ibra yang bisa dipercaya," ujarnya.
Namun, dia tak bisa berbicara banyak ketika Ibra Azhari ditangkap untuk keempat kalinya karena kasus narkoba.
"Tetapi sekarang buat kami tak menyangka.
Maaf mungkin kami masih awam dan kurang paham hal itu (perubahan sikap dan setelah rehabilitasi)," ujar Ayu Azhari.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ibra Azhari pernah berurusan dengan aparat kepolisian karena kasus narkoba. Ibra Azhari pertama kali ditangkap pada tahun 2000.
Ketika itu Ibra ditahan karena memiliki sabu dan tablet Elsigon sebanyak setengah butir. Dia divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Pada tahun 2003, Ibra tertangkap karena menyimpan narkoba dan divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan.
Ibra Azhari kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba.
Ibra ditangkap di Jalan Sunset, Seminyak, Denpasar, Bali pada Selasa 24 Agustus 2010. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ibra Azhari Sempat Rehabilitasi Sebelum Ditangkap Keempat Kalinya

Ibra Azhari Ditangkap Saat Memesan Sabu Lewat Kurir Wanita
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba yang menjerat artis peran Ibra Azhari berawal dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MH.
Yusri mengatakan, penyidik Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya terlebih dahulu menangkap tersangka pengedar narkoba jenis sabu berinisial IS pada Sabtu (21/12/2019).
Saat polisi memeriksa ponsel milik IS, diketahui seorang kurir narkoba berinisial MH akan mengantarkan sabu kepada Ibra.