6 Kasus Makar Diduga Mengancam Pemerintahan Jokowi Sepanjang 2019 hingga Berujung Jeruji Besi
Inilah deretan kasus makar yang diduga mengancam pemerintahan Jokowi, Eggi Sudjana hingga mahasiswa Papua yang berujung jeruji besi.
Editor: Desi Kris
Abdul Basith juga merencanakan aksi peledakan menggunakan bom rakitan saat aksi Mujahid 212 di kawasan Istana Negara.
Berdasarkan keterangan tertulis yang diperoleh dari kepolisian, para tersangka perencanaan peledakan bom molotov itu berkumpul di rumah Soenarko di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan pada 20 September 2019.
Namun, dalam setiap konferensi pers, polisi tidak secara terang-terangan menyebut nama Soenarko. Polisi selalu menggunakan inisial SN yang merujuk pada Soenarko.
"Pada 20 September 2019 pukul 23.00 WIB, pertemuan di rumah Mayjend (Purn) Soenarko di Ciputat," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono saat menyebut secara jelas nama Soenarko dalam keterangan resminya.
Dalam pertemuan di rumah Soenarko itu, para tersangka membagi peran terkait siapa pembuat bom molotov hingga eksekutor saat aksi unjuk rasa 24 September.
"Pada rapat di Ciputat itu sudah terjadi permufakatan untuk membuat suatu kejahatan yaitu mendompleng unjuk rasa tanggal 24 September yaitu untuk membuat kaos (kerusuhan), pembakaran," ujar Argo.
Atas kasus tersebut, Soenarko juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini, para tersangka yang terlibat dalam perencanaan bom molotov telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.
Para tersangka dijerat Pasal 187 bis Pasal 212 KUHP, Pasal 214 KUHP, dan Pasal 218 KUHP.
5. Kivlan Zen
Mayjen (Purn) Kivlan Zen dalam sidang lanjutan kasus Senjata Api Ilegal di PN Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019)
Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayjen (Purn) Kivlan Zen ditetapkan sebagai tersangka kasus makar dan kepemilikian senjata api ilegal untuk rencana pembunuhan tokoh nasional pada Juni 2019.
Atas perbuatannya, Kivlan pun ditahan di Rumah Tahanan Guntur, Jakarta Selatan.
Kasus dugaan kepemilikan senjata api yang menjerat Kivlan ini berkaitan dengan penetapan enam tersangka lainnya yang diduga menunggangi aksi unjuk rasa menolak hasil Pilpres 2019 di Jakarta pada 21-22 Mei 2019. Keenam tersangka tersebut berinisial HK, AZ, IR, TJ, AD, dan AF.
Kivlan Zen pernah mengajukan permohonan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan.
Namun, polisi menolak pengajuan permohonan penangguhan penahanan Kivlan dengan alasan yang bersangkutan tidak kooperatif.
Kivlan juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, gugatannya ditolak.
Saat ini, kasus yang menjerat Kivlan telah masuk proses persidangan. Kivlam menjalani sidang pertamanya pada 10 September 2019 lalu.
Kivlan kini berstatus tahanan rumah sejak 12 Desember 2019 sampai 26 Desember 2019. Majelis hakim menetapkan Kivlan menjadi tahanan rumah atas permintaan kuasa hukum.
Atas perintah hakim, jaksa kemudian membawa Kivlan dari Rutan Polda Metro Jaya ke kediaman Kivlan di Gading Griya Lestari, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara.
Pada persidangan 18 Desember 2019 lalu, Kivlan membantah terlibat dalam kasus kepemilikkan senjata ilegal dan peluru tajam.
Dia justru menuding polisi dan mantan Menko Polhukam Wiranto merekayasa kasus kepemilikan senjata yang menjeratnya.
Kivlan sedianya membacakan eksepsi dalam sidang tersebut. Namun, sidang ditunda karena kondisi Kivlan sedang sakit.
"Pokoknya saya tidak bersalah. Semua rekayasa polisi sama Wiranto. Wiranto bilang pertemuan saya dengan Wiranto ini, Wiranto dan polisi. Polisi buat rekayasa pada pernyataan Iwan, Adnil dan semuanya saya tidak terlibat dalam masalah senjata," kata Kivlan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Rabu (18/12/2019).
6. Mahasiswa papua
Suasana sidang praperadilan enam tersangka pengibar bendera Bintang Kejora terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (25/11/2019).
Kasus makar lainnya yang telah masuk tahap persidangan adalah kasus yang menjerat mahasiswa Papua terkait pengibaran bendera bintang kejora.
Polisi telah menetapkan enam tersangka terkait pengibaran bendera Bintang Kejora saat aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada 28 Agustus 2019 lalu.
Salah satu tersangka adalah Juru Bicara Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP), Paulus Suryanta Ginting (PSG).
Keenam tersangka dijerat pasal makar sebagaimana tercantum dalam Pasal 106 dan 110 KUHP.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, keenam tersangka didakwa melakukan perbuatan makar.
Mereka didakwa dengan tiga berkas perkara. Perkara empat terdakwa menjadi satu berkas, yaitu Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Isay Wenda.
Sementara, terdakwa Anes Tabuni dan Arina Elopere masing-masing satu berkas perkara terpisah.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Penuntut Umum menilai keenam tersangka telah melakukan perbuatan makar saat menggelar demonstran di depan Markas Besar TNI Angkatan Darat dan di depan Istana Negara.
"Karena perbuatan itu para terdakwa melakukan makar dengan maksud untuk memisahkan Provinsi Papua dan Papua Barat dari Negara Kesatuan Republik Indonesia," ujar Jaksa Penuntut Umum, P Permana dalam dakwaan yang diterima Kompas.com, Jumat (20/12/2019).
Selanjutnya, keenam tersangka akan menjalani proses persidangan untuk mengetahui vonis hakim terhadap kasus dugaan makar yang menjeratnya.
(Kompas.com/Rindi Nuris Velarosdela)
Artikel Ini telah tayang di Kompas.com dengan judul KALEIDOSKOP 2019: 6 Penentang Jokowi yang Terlibat Makar hingga Berujung Jeruji Besi