4 FAKTA Driver Ojol Dilempar Susu oleh Pegawai Kopi di Bandung, Kronologi, Nasib hingga Akhir Kasus
Ini deretan fakta mengenai kisah driver ojek online (ojol) wanita yang mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan dari pegawai kopi yang ada di Bandung
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
"Mohon maaf sebesar-besarnya atas ketidak nyamanan ini," tulis manager kedai Kopi Yor.
Manajemen Kopi Yor menambahakan pegawai tersebut telah dipecat.
"Kami juga memastikan karyawan yang bermasalah tidak akan bergabung lagi di outlet Kopi Yor mana pun.
Sekali lagi mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang dirugikan," ucapnya.
3. Polisi Tangani Laporan Korban

Polsek Cidadap Bandung telah menangani kasus penganiyaan terhadap driver ojek online tersebut.
Polisi menetapkankan Y sebagai tersangka.
Kepolisian pun telah melakukan pemeriksaan korban dan para saksi.
"Sudah jadi tersangka dari kemarin," ujar Kepala Polsek Cidadap, AKP Septa Firmansyah saat dikonfirmasi Tribun Jabar, di Kota Bandung, Kamis (30/1/2020).
Menurutnya, Y dikenakan pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 21 tentang penganiayaan ringan.
Tersangka pun diancam dengan hukuman penjara maksimal dua tahun delapan bulan.
"Ada pengecualian, jadi bisa ditahan," katanya.
Apabila pihak-pihak terkait telah melakukan musyawarah dan berakhir damai maka pihaknya bisa membantu proses hukum agar tidak dilanjutkan.
4. Akhirnya Berdamai
Setelah dilakukan proses hukum ternyata pihak Ati dan perwakilan Grab dan manajer Kopi yor melakukan mediasi.