Puji Langkah ST Burhanuddin Umumkan Korupsi Rp 13,7 T, Mahfud MD: Pemerintah yang Dulu Tidak Ada!
Puji langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin umumkan korupsi Rp 13,7 T di pemerintahan, Mahfud MD: pemeritnah yang dulu tidak ada!
Penulis: Irsan Yamananda
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Puji langkah Jaksa Agung ST Burhanuddin umumkan korupsi Rp 13,7 T di pemerintahan, Mahfud MD: pemeritnah yang dulu tidak ada!
Beberapa hari terakhir, kasus Jiwasraya menjadi perbincangan hangat publik.
Kasus ini semakin mencuat setelah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, ikut angkat bicara dalam acara Mata Najwa episode Debut Mahfud Luhut yang tayang di Trans 7 pada hari Rabu, 29 Januari 2020 malam.
Dalam acara tersebut, Mahfud secara tegas mengatakan bahwa pemerintah serius untuk mengusut kasus Jiwasraya secara hukum.
Hal ini, lanjutnya, bisa dibuktikan dengan tindakan Jaksa Agung yang berani mengumumkan adanya kasus korupsi di lingkungan pemerintah secara terbuka.
Mahfud mengaku belum pernah melihat adanya Jaksa Agung yang berani mengumumkan korupsi di lingkungan pemerintah, termasuk di pemerintahan-pemerintahan sebelumnya.
• Mahfud MD Tak Mau Ikut Campur Soal Drama Yasonna Laoly & Harun Masiku: Biar Saja KPK Kejar Sendiri
• Penjelasan Mahfud MD, Mengapa Bisa Bantu Pelajar Korban Begal Bekasi, Sedang yang di Malang Sulit?
• Rombak Direksi Asabri, Erick Thohir Konsul ke Prabowo & Mahfud MD, Berharap Bisa Cari Solusi Terbaik
"Anda dalam 15 tahun terakhir tidak pernah melihat jaksa agung mengumumkan korupsi di lingkungan pemerintahan."
"Tadi berani sekali, 13 triliun, apa pernah ada pemerintah yang dulu, sebut satu saja?"
"Tidak ada. Ini ada sekarang," ungkap Mahfud seperti yang dikutip dari YouTube Najwa Shihab.
Mahfud mengaku sudah meminta Kejaksaan Agung untuk membuka kasus tersebut secara sungguh-sungguh, walaupun banyak tekanan yang datang.
"Saya sudah bilang ke Kejaksaan Agung meskipun banyak tekanan.
Pak Presiden minta ini dibuka dengan sungguh-sungguh."
"Percayalah Erick juga minta pada saya agar kasus itu terus diungkap," imbuhnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara hingga Rp 13,7 T.
Kelima orang yang dimaksud adalah Dirut PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, Direktur Keuangan Jiwasraya Jiwasraya periode Januari 2013-2018 Hary Prasetyo, Direktur Utama Jiwasraya periode 2008-2018 Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
• Ramai Soal Natuna, Mahfud MD Tolak Jalur Diplomasi & Sebut Tak Akan Perang Lawan Cina, Ini Alasannya
Selain itu, Mahfud juga menyebut ada pihak yang meminta dirinya untuk mengalihkan kasus ini ke ranah perdata.