Breaking News:

Sindir Ada Dalang di Balik Kasus Jiwasraya, Erick Thohir Disemprot Ketua DPP Demokrat: Logika Sesat

Ketua DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menganggap Menteri BUMN, Erick Thohir memiliki logika yang sesat soal kasus Jiwasraya.

Kolase TribunNewsmaker - KONTAN/Cheppy A. Muchlis dan DIYA FARIDA/BOLASPORT.COM
Menteri BUMN, Erick Thohir bongkar kasus Jiwasraya. 

"Selain "Malah sebaliknya kami minta itu DIBONGKAR! Buat saja PANSUS biar diuji sejak kapan dan dimasa siapa @Jiwasraya ini hancur lebur, 'dimaling' krn beli saham busuk," ungkap Jansen Sitindaon.

"Sekalian dibuka nama2 sahamnya dan kapan belinya. Biar fair!," tegasnya.

Kursi Kosong di Paripurna Pansus Angket KPK - Deretan kursi kosong mewarnai jalannya Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 yang membahas mengenai laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2). Panitia Angket merekomendasikan pembentukan lembaga pengawas independen terkait aspek kelembagaan. Kompas/Wawan H Prabowo (WAK) 14-02-2018
Kursi Kosong di Paripurna Pansus Angket KPK - Deretan kursi kosong mewarnai jalannya Rapat Paripurna ke-18 masa persidangan III tahun sidang 2017-2018 yang membahas mengenai laporan Panitia Angket DPR RI tentang Pelaksanaan Tugas dan Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansus Hak Angket KPK) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (14/2). Panitia Angket merekomendasikan pembentukan lembaga pengawas independen terkait aspek kelembagaan. Kompas/Wawan H Prabowo (WAK) 14-02-2018 (KOMPAS/WAWAN H PRABOWO)

Kewenangan Lebih Luas

Pansus memiliki kewenangan lebih luas dibandingkan Panitia Kerja (Pantja) Jiwasraya yang sebelumnya telah dibentuk oleh koalisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan diketuai Aria Bima.

Dikutip dari Kompas.com, Pembentukan Pansus lewat Hak Angket diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Dalam UU tersebut tepatnya Pasal 203, Panitia Angket dapat melakukan penyelidikan serta meminta keterangan dari Pemerintah, saksi, pakar, organisasi profesi, dan atau pihak terkait.

100 Hari Pemerintahan Jokowi, Kinerja Erick Thohir & Nadiem Makarim Dinilai Baik Tapi Ada Kendala

Merujuk pada pasal 205, Panitia Angket juga memiliki hak untuk meminta pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan warga negara untuk hadir memberikan keterangan.

Bagi siapapun termasuk pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum dan warga negara yang menolak hadir tanpa alasan yang kuat, maka akan ada pemanggilan paksa oleh Kepolisian Republik Indonesia atas permintaan pansus.

Bahkan, pemanggilan paksa tersebut dapat berakibat pada penyanderaan oleh aparat keamanan paling lama 15 hari.

Pasal 206 ayat 1 dan 2 mengatakan, Panitia Angket wajib melaporkan pelaksanaan tugasnya dalam rapat paripurna paling lama 60 hari sejak dibentuk.

Dalam rapat paripurna, DPR akan mengambil keputusan terhadap laporan Panitia Angket.

Erick Thohir dan Rachland Nashidik
Erick Thohir dan Rachland Nashidik (Kolase Warta Kota)

Erick Thohir Pandai Politrik

Presiden Republik Indonesia keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dituding terlibat hingga mencuatnya sejumlah isu dibalik kasus skandal Jiwasraya ditanggapi Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Rachland Nashidik.

Menurutnya, tudingan yang disampaikan kepada Ketua Umum Partai Demokrat itu tidak mendasar.

Terlebih pernyataan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir yang menyebut ada dalang dibalilk isu yang kini menghalangi pengungkapan kasus Jiwasraya.

Hal tersebut diungkapkan Rachland lewat akun twitternya @RachlanNashidik; pada Selasa (4/2/2020).
Dalam statusnya, Rachland menyinggung manuver politik yang dilakukan oleh Erick Thohir.
Sebab, pernyataan Erick Thohir dinilainya sangat menyudutkan SBY dan Partai Demokrat.
Khususnya dukungan Partai Demokrat yang diartikan terbalik oleh Erick Thohir sebagai upaya menutupi sesuatu.
Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Tags:
JiwasrayaErick ThohirDemokratTwitterJansen Sitindaon
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved