Breaking News:

Tanggapi Isu Penyidik KPK Tak Diberi Akses ke Kantor, Pernyataan Firli Bahuri & Mabes Polri Berbeda

Ketua KPK Firli Bahuri memberikan tanggapan soal kabar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak diberi akses masuk kantor.

KOMPAS.com/Haryantipuspasari
Ketua KPK Firli Bahuri tiba di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020). 

TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ketua KPK Firli Bahuri memberikan tanggapan soal kabar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak diberi akses masuk kantor.

Belakangan ini beredar kabar seorang penyidik KPK tak diberi akses masuk ke Gedung Merah Putih.

Penyidik tersebut bernama Rosa.

Ia tidak diberi akses masuk ke kantor.

Tak hanya itu, Rosa bahkan tidak lagi diberi gaji oleh KPK.

Karni Ilyas Heran Banyak yang Baper ILC Angkat Harun Masiku, Ferdinand Hutahaean: Masih Hidup Gak?

Kompol Rosa diketahui merupakan salah satu penyidik yang menangani kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW).

Kasus tersebut menyeret mantan caleg PDIP Harun Masiku dan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Firli Bahuri sebagai ketua KPK lantas meluruskan polemik soal Rosa.

Firli justru mengungkapkan fakta mengejutkan.

Ia menjelaskan bahwa Rosa bukan lagi bagian dari KPK.


Ketua KPK Firli Bahuri
Ketua KPK Firli Bahuri (Tribunnews/Chaerul Umam)

Maka dari itu tak ada upaya penghalangan Rosa untuk masuk ke dalam Gedung Merah Putih.

"Adapun untuk penyidik atas nama Rosa sudah dikembalikan tanggal 22 Januari 2020 sesuai dengan surat keputusan pemberhentian pegawai negeri yang dipekerjakan di KPK sesuai keputusan pimpinan KPK," ujar Firli Bahuri kepada Tribunnews.com, Selasa (4/2/2020).

Kata Firli, surat keputusan pengembalian Rosa ke Polri sudah ditandatangani Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia (SDM) KPK.

Mahfud MD Tak Mau Ikut Campur Soal Drama Yasonna Laoly & Harun Masiku: Biar Saja KPK Kejar Sendiri

Ia menegaskan, pimpinan KPK tidak membatalkan keputusan untuk mengembalikan Rosa ke Polri.

"Rosa sudah diberhentikan dari penyidik KPK bersama saudara Indra sesuai dengan surat keputusan komisi terhitung mulai tanggal 1 Februari 2020 dan sudah dihadapkan ke Mabes Polri pada tanggal 24 Januari 2020," jelas Firli.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
KPKFirli BahuriHarun MasikuWahyu SetiawanRosa
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved