Sama Seperti Jokowi, Mahfud MD juga Tolak Pemulangan 660 WNI Mantan Anggota ISIS, Ini Alasannya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan ketidak-setujuannya atas pemulangan WNI mantan anggota ISIS.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Diungkapkan Mahfud MD, pada umumnya tidak ada yang mau memulangkan teroris.
"Kalau asli pun bila pergi dengan cara seperti itu, tanpa izin yang jelas dari negara, mungkin paspornya bisa dicabut.
Itu artinya dia tidak punya status warga negara dan dari banyak negara yang punya (warga bekas anggota ISIS) belum ada satupun yang menyatakan akan dipulangkan.
Ada yang selektif, kalau ada anak anak yatim akan dipulangkan, tapi pada umumnya tidak ada yang mau memulangkan teroris ya," jelas Mahfud.
Namun bila ditanya sebagai Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud mengaku sampai hari ini Pemerintah belum memutuskan apakah 660 WNI yang terlibat "foreign teroris fighter" atau teroris pelintas batas akan dipulangkan atau tidak.
"Belum diputuskan karena ada manfaat dan mudharotnya masing-masing.
Mulai dari mudharotnya kalau dipulangkan itu nanti bisa menjadi masalah di sini, bisa menjadi virus baru di sini karena jelas jelas dia pergi ke sana untuk menjadi teroris, kalau ke sini kan harus dideradikalisasi dulu," ungkap Mahfud.
• Jokowi Tolak Pulangkan WNI Eks ISIS, Gus Nadir Beri Komentar Menohok: Kurang Elok
Sedangkan pelaksanaan deradikalisasi waktunya terbatas sehingga bila setelah deradikalisasi diterjunkan ke masyarakat bisa saja kembali memiliki paham teroris.
"Kenapa? karena di tengah masyarakat nanti dia di isolasi, dijauhi.
Kalau dijauhi nanti dia jadi teroris lagi kan.
Tetapi kalau tidak dipulangkan juga dia punya hak sebagai warga negara untuk tidak kehilangan statusnya sebagai warga negara," tambah Mahfud.
Mahfud mengatakan, pihaknya sedang mencari formula, bagaimana aspek hukum serta aspek konstitusi dari masalah teroris pelintas batas ini terpenuhi semuanya.
"Kalau ditanya ke Menkoplhukam itu jawabannya," ungkap Mahfud.
Indonesia memiliki UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Dalam Pasal 23, dijelaskan bahwa WNI yang mengikrarkan diri untuk setia terhadap negara lain akan kehilangan kewarganegaraannya.