Sama Seperti Jokowi, Mahfud MD juga Tolak Pemulangan 660 WNI Mantan Anggota ISIS, Ini Alasannya
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengungkapkan ketidak-setujuannya atas pemulangan WNI mantan anggota ISIS.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Presiden Jokowi menyatakan, secara pribadi juga menolak menerima WNI bekas ISIS kembali ke Indonesia.
"Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya.
Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak.
Tapi, masih dirataskan.
Kita ini pasti kan harus semuanya lewat perhitungan, kalkulasi, plus minusnya, semua dihitung secara detail dan keputusan itu pasti kita ambil dalam ratas setelah mendengarkan dari kementerian-kementerian dalam menyampaikan hitungan," kata Presiden.
• Soal Pemulangan WNI Eks ISIS ke Indonesia, Jokowi: Kalau Sekarang, Saya Akan Bilang Tidak
Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengajukan diri agar dilibatkan dalam rencana pemerintah memulangkan 660 WNI mantan anggota ISIS.
Wakil Sekretaris Jenderal MUI Zaitun Rasmin mengatakan ulama harus dilibatkan dalam kebijakan itu. Ulama bisa berperan dalam meluruskan pandangan Islam para eks-ISIS.

Presiden masih perhitungkan plus minus terkait pemulangan WNI eks-ISIS
Presiden Joko Widodo sampai saat ini menyatakan masih memperhitungkan plus minus terkait wacana pemulangan WNI mantan ISIS dari Timur Tengah.
“Sampai saat ini masih dalam proses pembahasan, dan nanti sebentar lagi kita akan putuskan kalau sudah dirataskan. Semuanya masih dalam proses. Plus dan minusnya,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Negara Jakarta, Rabu.
Kepala Negara menyatakan perlunya untuk menggelar rapat terbatas yang khusus membahas rencana tersebut.
Menurut Presiden Jokowi, semua yang terkait hal itu harus melalui perhitungan atau kalkulasi yang detail.
“Ya kalau bertanya kepada saya, ini belum ratas ya.
Kalau bertanya kepada saya, saya akan bilang tidak.
Tapi, masih dirataskan. Kita ini pasti kan harus semuanya lewat perhitungan, kalkulasi, plus minusnya, semua dihitung secara detail,” katanya.