4 Kebijakan Anies Baswedan Ini Bertentangan dengan Pemerintah Pusat, Normalisasi hingga Formula E
Inilah deretan kebijakan era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang bertentangan dengan pemerintah pusat.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Adapun daerah yang sudah dilakukan normalisasi yakni Kampung Pulo, Kelurahan Kampung Melayu, Jatinegara, Jakarta Timur.
Akhirnya, Presiden Jokowi menginstruksikan normalisasi semua sungai di Jakarta dilanjutkan.
Instruksi itu disampaikan Jokowi saat memanggil sejumlah kepala daerah lain di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (8/1/2020).
"Semuanya saya kira perlu dilakukan penormalan kembali sehingga aliran air yang ada di Jakarta bisa kembali normal," kata Jokowi.
2. Rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama

Program Pemprov DKI Jakarta lainnya yang tak sesuai dengan pemerintah pusat adalah LRT rute Pulogadung-Kebayoran Lama.
Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan berencana membangun moda LRT Jakarta koridor Pulogadung-Kebayoran Lama sepanjang 19,7 kilometer.
Menurut rencana, trase atau rute LRT Pulogadung-Kebayoran Lama akan melintasi Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Letjend Suprapto, Tugu Tani, Jalan Kebon Sirih, hingga Tanah Abang.
"Usulan yang akan kami bangun itu adalah LRT mulai Pulogadung, kemudian Perintis Kemerdekaan, masuk ke Suprapto, Senen, Tugu Tani, Kebon Sirih, Tanah Abang, turun ke KS Tubun, ke Kebayoran Lama, trasenya seperti itu," ujar Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo.
LRT tersebut akan dibangun dengan skema pembiayaan kerja sama pemerintah daerah dan badan usaha (KPDBU) dengan nilai investasi sekitar Rp 15 triliun.
Sebelum proyek itu berjalan, Pemprov DKI Jakarta mengirimkan surat ke Kementerian Perhubungan untuk menyampaikan rencana pembangunan LRT koridor Pulogadung-Kebayoran Lama.
Kemenhub kemudian membalas surat dari Pemprov DKI. Isinya, Kemenhub menyatakan rencana trase LRT Pulogadung-Kebayoran Lama berimpitan dengan trase moda mass rapid transit (MRT) koridor timur-barat (Cikarang-Ujung Menteng-Kalideres-Balaraja).
Kedua moda transportasi tersebut rencananya sama-sama melewati Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Letjend Suprapto, Tugu Tani, Jalan Kebon Sirih, dan Jalan KS Tubun.
Karena itu, Kemenhub meminta Pemprov DKI mengubah rencana trase LRT Pulogadung-Kebayoran Lama.
Pemprov DKI Jakarta pun mau tak mau mengubah rencana trase atau rute LRT Jakarta koridor Pulogadung-Kebayoran Lama karena mengikuti arahan Kemenhub.