Tri Rismaharini Cabut Laporan Zikria Dzatil, Kronologi Kasus, Sakit Hati Anies Baswedan di-Bully
Kronologi kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya. Tri Rismaharini cabut laporan hingga Zikria Dzatil sakit hati Anies Baswedan di-bully.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Tri Rismaharini akhirnya mencabut laporan pemilik akun Facebook Zikria Dzatil.
Zikria Dzatil dilaporkan ke polisi setelah menulis kalimat ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya tersebut.
Zikria Dzatil mengunggah foto Tri Rismaharini dan menulis hinaan di akun Facebook pribadinya pada 16 Januari 2020 lalu.
Sebagian warga Kota Surabaya yang membaca unggahan Zikria Dzatil pun murka dan tak terima.
Puluhan orang yang mengatasnamakan Forum Arek Suroboyo pun mendesak polisi untuk menindaktegas akun Zikria Dzatil.

Selasa 21 Januari 2020 lalu, Pemerintah Kota Surabaya melalui kepala bagian hukum melaporkan pemilik akun kepada polisi, atas dugaan penghinaan terhadap Tri Rismaharini.
Kepala Bagian Hukum Pemkot Surabaya Ira Tursilowati menerima langsung kuasa dari Tri Rismaharini.
Jumat 24 Januari 2020, warga Surabaya bahkan sempat melakukan demo di Mapolrestabes Surabaya.
Zikria Dzatil ditangkap polisi di kediamannya yang terletak di Perumahan Mutiara Bogor Raya, Bogor, Jawa Barat, Jumat 31 Januari 2020.
Berikut perjalanan kasus penghinaan terhadap Tri Rismaharini hingga akhirnya laporan dicabut.
Sakit hati Anies dibully

Polisi pun menangkap Zikria pada Sabtu (1/2/2020) di rumahnya, di kawasan Kelurahan Katulampa, Bogor, Jawa Barat.
Zikria ditetapkan sebagai tersangka atas pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini dan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kerap dibandingkan dalam beberapa persoalan, terutama dalam penanganan banjir di Jakarta dan Surabaya.
Kepada polisi, Zikria Dzatil mengaku bahwa unggahan bernada hinaan yang ditulis di akun Facebook itu didasari rasa sakit hati, karena Anies kerap dibully di media sosial, lantaran peristiwa banjir di Jakarta.