Suami Tega Jual Istrinya ke Teman-teman, Untuk Bayar Utang Rp 50 Ribu, Adegan Direkam dan Disebar
Tega jual istri ke teman-teman, seorang pria di Pasuruan diamankan polisi. Terungkap motif hingga rekam dan sebar video hubungan badan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kisah miris seorang wanita berinisial F (23) dijual oleh suami, Moch Sabik Setiyawan (28), ke temannya sendiri.
Wanita berinisial F ini harus melayani nafsu teman-teman suaminya dengan berhubungan badan.
Hubungan badan tersebut tak hanya sekali dua kali dilakukan oleh F dengan teman-teman suaminya.
Mirisnya, F dipaksa dan dijual oleh suaminya ke teman-temannya sendiri.
Motif ekonomi menjadi alasan Moch Sabik Setiyawan tega menjual sang istri.
Tak hanya itu, motif juga menjual istri ke teman-temannya untuk membayar utang.

Moch Sabik Setiyawan sendiri merupakan warga Kecamatan Rejoso, Pasuruan.
Kini Moch Sabik Setiyawan telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Total ada empat teman Moch Sabik Setiyawan yang sudah berhubungan badan dengan istrinya.
Dari hasil menjual istrinya tersebut, Sabik mendapatkan uang paling besar Rp 50.000.
Tak hanya dapat imbalan, Sabik juga merekam ketika istrinya berhubungan badan.
Kapolres Pasuruan Kota AKBP Donny Alexander mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara adan empat teman Sabik yang sudah berhubungan badan dengan F.
Masing-masing pria berhubungan dua sampai lima kali.
"Kami sudah mintai keterangan keempat teman tersangka ini. Sudah kami periksa juga, dan mereka mengakui memang sudah berhubungan badan dengan korban lebih dari satu kali," jelas Donny dilansir dari Tribun Pasuruan.
Donny mengatakan ada dua alasan yang membuat Sabil tega menjual istrinya yakni karena ekonomi dan mencari sensasi seksual.
"Pertama alasannya ekonomi. Jadi, setiap korban melayani teman tersangka akan mendapatkan imbalan. Nominalnya tidak besar. Paling besar Rp 50.000," kata Donny, Senin (10/2/2020).
• Pria di Pasuruan Nekat Jual Sang Istri ke 4 Temannya & Direkam, Ini Motif hingga Ancaman Hukuman
Menurut F, ia dijual hanya demi melunasi utang Sabik.
"Tidak ada yang ingin merasakan sensasi kepuasan berhubungan seksual. Korban memastikan ini adalah ini untuk uang dan membayar utang," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Slamet Santoso, dilansir dari Tribun Pasuruan.
Menurut Slamet, F mengaku suaminya pernah punya utang antara Rp 20.000 hingga Rp 25.000.
Jika ditotal, utang yang harus dibayar suaminya sekitar Rp 100.000.
Karena tidak punya uang, akhirnya Sabik membayar utangnya dengan istrinya.
"Saya lupa temannya yang berinisial siapa. Tapi memang ada, untuk bayar utang akhirnya istrinya disuruh membayarnya dengan berhubungan badan itu dan akhirnya utangnya lunas," jelasnya.
"Uangnya biasanya diterima sama tersangka. Korban tidak merasakannya. Jadi, setelah teman tersangka berhubungan badan, uangnya langsung dibawa tersangka," jelas dia.
Dipukuli Suami
Dilansir Kompas.com, Sabik menjual istrinya pertama kali saat temannya yang berinisial B datang ke rumahnya saat tengah malam.
Ia kemudian menawarkan kepada B untuk berhubungan badan dengan istrinya.
F, sang istri sempat menolak tawaran tersebut, namun Sabik memaksa dan memukuli tubuh F.
Karena takut, akhirnya F bersedia menuruti kemauan suaminya dan melakukan hubungan badan dengan B.
Ironisnya kejadian tersebut tak hanya sekali, namun berkali-kali.
Selain B, F juga harus melayani teman-teman suaminya.
Dari semua transaksi itu, Sabik merekam semua dalam bentuk video dan menyebar ke teman-temannya.

Kapolres Pasuruan mengatakan video aslinya sudah dihapus.
Namun, pihaknya sudah mendapatkan video bukti rekaman.
Temuan itu menjadi acuan penyidik untuk menelusuri dugaan penyebaran video asusila.
"Tersangka juga sudah mengakui jika merekam istrinya saat berhubungan badan dengan temannya. Alasannya memang untuk itu. Jadi, saat istrinya dijual, tersangka ada di sana, dan melihat istrinya berhubungan badan dengan temannya," papar dia.
Sabik dijerat Pasal 47 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selain itu, ada juga Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Tersangka terancam akan dipidana badan atau kurungan lebih dari 10 tahun.

Kapolres juga mengatakan dalam pemeriksaan penyidik, apa yang dilakukan tersangka terhadap istri sahnya masuk dan unsurnya memenuhi dalam tiga pasal tersebut.
"Ada pemaksaan dalam rumah tangga untuk berhubungan seksual dengan orang lain, perdagangan orang dengan tujuan komersil dan membuat serta menyebarkan video asusila," jelasnya.
Tidak menutup kemungkinan jika penyidik akan menambah jeratan pasal yang akan diterapkan ke dalam kasus ini.
Dengan catatan, ada alat bukti kuat yang baru.
"Ini kami masih dalami," katanya. (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Pengakuan Istri yang Dijual Suami ke Teman, Bantah Sensasi Seksual Ternyata Demi Utang Rp 25 ribu