Berita Viral
Didemosi 7 Tahun Usai Lindas Ojol Hingga Tewas, Tangis Bripka Rohmat Pecah, Ungkap Kondisi Keluarga
Didemosi 7 tahun usai lindas ojol hingga tewas, tangis Bripka Rohmat pecah, ungkap kondisi Keluarga
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Didemosi 7 Tahun Usai Lindas Ojol Hingga Tewas, Tangis Bripka Rohmat Pecah, Ungkap Kondisi Keluarga
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Bripka Rohmat akhirnya tak kuasa menahan derasnya air mata ketika ia harus menyampaikan isi hati di hadapan majelis sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Polri pada Kamis (4/9/2025).
Dalam suasana sidang yang penuh ketegangan, ia mendengar langsung putusan yang menyatakannya bersalah atas insiden tragis yang menyeret namanya.
Putusan itu menegaskan bahwa dirinya dijatuhi hukuman berupa demosi selama tujuh tahun, sesuai dengan sisa masa dinas yang masih ia jalani.
Bagi seorang anggota Polri, demosi bukan sekadar pemindahan biasa, melainkan pengurangan tingkat jabatan, kewenangan, serta pendapatan yang tentu berdampak besar pada kehidupan pribadi maupun keluarga.
Rohmat, dengan suara yang meninggi dan diiringi tangis yang pecah, mencoba meyakinkan semua yang hadir bahwa dirinya tidak pernah memiliki niat buruk saat bertugas.
"Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai apalagi sampai menghilangkan nyawa,” seru Rohmat sembari memukul-mukul dadanya sendiri, memperlihatkan betapa hancurnya perasaan seorang prajurit Bhayangkara.
Ia pun secara terbuka menyampaikan permohonan maaf sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Affan Kurniawan, pengemudi ojek online yang kehilangan nyawa setelah terlindas kendaraan taktis Brimob yang ia kemudikan.
Peristiwa memilukan itu terjadi ketika aparat tengah mengamankan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus lalu.
“Dengan kejadian yang viral, atas nama pribadi dan keluarga dengan lubuk hati paling dalam, kami mohon kepada orang tua almarhum Affan Kurniawan dapat membukakan maaf,” ucap
Rohmat penuh harap agar ada sedikit ruang maaf dari keluarga korban.

Baca juga: Latar Belakang Mercy Jasinta, Buat Petisi Tolak Pemecatan Kompol Cosmas, 2 Tahun Jadi Dosen, Dulu HR
Ia menegaskan kembali bahwa apa yang terjadi sama sekali bukan kehendak pribadinya, melainkan bagian dari pelaksanaan perintah pimpinan yang harus dijalankan.
"Saya sebagai Bhayangkara Brimob hanya menjalankan tugas pimpinan, bukan kemauan diri sendiri,” katanya dengan suara lirih namun tetap jelas terdengar di ruang sidang.
Rohmat yang bergetar suaranya kemudian mengingatkan bahwa ia telah mengabdi sebagai anggota kepolisian selama 28 tahun tanpa pernah sekalipun tersangkut kasus pidana, pelanggaran disiplin, maupun masalah kode etik sebelumnya.
Ia lalu membuka sedikit kisah tentang kehidupan keluarganya yang sederhana, berharap majelis sidang dapat mempertimbangkannya.