Ombudsman Sebut Andre Rosiade Tak Berwenang Menggerebek PSK di Padang: Sampaikan ke Pihak Kepolisian
Ombudsman Sebut Andre Rosiade Tak Berwenang Gerebek PSK di Padang: Sampaikan ke Polisi Saja
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Ombudsman Sebut Andre Rosiade Tak Berwenang Gerebek PSK di Padang: Sampaikan ke Polisi Saja.
Kasus penggerebekan yang dilakukan oleh Andre Rosiade mendapatkan tanggapan dari pihak Ombundsman RI.
Ombudsman menyebut Andre Rosiade tidak berhak menggunakan posisinya sebagai anggota DPR untuk melakukan penggerebekan tersebut.
Menurutnya, Andre seharusnya melaporkan saja temuan tersebut ke pihak berwajib.
Simak ulasan lengkapnya berikut ini!

Ninik Rahayu menyayangkan langkah kepolisian dalam peristiwa penggerebekan pekerja seks komersial berinisial NN di Padang, Sumatera Barat.
Perlu diketahui, Ninik merupakan anggota Ombudsman RI.
Ia berpendapat, polisi seharusnya menjadi garda terdepan guna menegakkan undang-undang tindak pidana perdagangan orang (TPPO), bukannya mengkriminilasi NN.
Seperti diketahui, penggerebekan PSK di Padang tersebut turut melibatkan Anggota DPR Andre Rosiade.
"Polisi sebagai penegak hukum harusnya dia menjadi garda terdepan untuk menegakkan undang-undang ini untuk pemberantasan tindak pidana perdagangan orang," kata Ninik di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020) seperti yang dikutip dari Kompas.com.
• Pembelaan Andre Rosiade Saat Dipanggil MK Gerindra Soal Penggerebekan PSK, Tak Ikhlas Kampung Diazab
• PSK yang Digerebek Andre Rosiade Dibebaskan, Begini Keterangan dari Pihak Kepolisian, Ini Janjinya
• POPULER Ditanya Soal Anak, Wanita yang Digerebek Andre Rosiade Menangis, Ini Kata Pengacaranya
"Kenapa justru NN-nya yang dikriminalkan dengan mudah karena dianggap perempuanlah yang menjadi penyebab," lanjutnya.
Ninik menyebut, ada potensi maladministrasi dalam peristiwa penggerebekan itu.
Maladministrasi terjadi pada tata cara undercover buy (pembelian terselubung) yang dilakukan polisi.
Sebagaimana bunyi Peraturan Kapolri Nomor 12 Tahun 2013 juncto Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, polisi memang mempunyai kewenangan untuk melakukan penjebakan dalam kasus-kasus tertentu.
Tetapi, penjebakan itu harus dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku.