Fakta Penonaktifan Dosen Unnes yang Diduga Hina Jokowi, Ajak Debat Terbuka hingga Kasus Plagiarisme
Diduga tulis status hina Jokowi, dosen Unnes dinonaktifkan sementara. Tersandung kasus plagiarisme. Ini fakta-faktanya.
Editor: ninda iswara
Ketentuan tersebut, lanjut Fathur, tercantum dalam UU ITE dan RKUHP dengan ancaman hukuman pidana.
"Sebagai perguruan tinggi negeri, Unnes memiliki kewajiban menjaga NKRI dan Presiden sebagai simbol negara," katanya.
Sebab, Unnes melalui tugas pokok Tridharma perguruan tinggi memiiki peran meneguhkan peradaban bangsa.
"Jadi kalau ada dosen yang mengunggah konten menghina presiden berarti yang bersangkutan tidak beradab," kata dia.
Ajak debat terbuka

Di sisi lain, bagi Sucipto, postingan itu tidak mempersoalkan apapun.
Ia mengajak Rektor Unnes menggelar debat terbuka terkait masalah tersebut daripada tiba-tiba memberhentikannya.
Menurutnya, ada keganjilan dari sanksi yang diberikan.
Sebab, status itu merupakan status lama, kalimatnya juga dinilai tak mempermasalahkan apapun, apalagi menghina presiden.
Kasus plagiarisme

Sucipto Hadi menduga penonaktifan dirinya merupakan buntut dari kasus dugaan plagiarisme karya ilmiah, bukan penghinaan terhadap presiden.
Penonaktifan Sucipto berlaku sejak 12 Februari 2020 hingga turunnya keputusan tetap.
Sucipto mengaku kabar penonaktifan dia peroleh setelah menjadi saksi kasus dugaan plagiarisme.
"Setelah itu tiba-tiba di hari Rabu ada kabar kalau saya diskorsing dari kampus. Dari kampus menyampaikan kepada saya hari Jumat. Saya kaget, ini kenapa ambil langkahnya cepat sekali," katanya.
Menurut dia, pimpinan Unnes pernah melaporkan seseorang ke polisi yang diduga telah mengungkap dugaan plagiarisme yang dilakukan rektor.