KPK Mengaku Tak Tersinggung Soal Sayembara Berhadiah iPhone 11 Untuk Cari Harun Masiku
Soal Sayembara Berhadiah iPhone 11 untuk Cari Harun Masiku, KPK Ngaku Tak Tersinggung: Hal Positif
Editor: Irsan Yamananda
KPK menetapkan Harun Masiku sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024, pada 27 Januari 2020.
Sedangkan tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011-2016 Nurhadi, dijadikan DPO oleh KPK per 14 Februari 2020.
• Harun Masiku Buron Sebulan Lebih, Roy Suryo Beri Kritikan, KPK & Polri Ungkap Perkembangan Pencarian
• Harun Masiku Buron Sebulan Lebih, Roy Suryo Heran, Singgung Jumlah Polri & Anggaran: Tinggal Niatnya
• Bambang Widjojanto Beri Tanggapan Soal Pemberhentian Penyidik KPK yang Ungkap Kasus Harun Masiku
Tak Tersindir
Merespons langkah MAKI, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengaku pihaknya tak merasa tersindir.
Ghufron mengakui sumber daya manusia (SDM) KPK sangat terbatas.
Sehingga, mereka membutuhkan bantuan untuk mencari Harun dan Nurhadi.
"Enggak (tersindir) lah, KPK itu sangat terbatas SDM dan jaringannya."
"Karena itu kami sangat terbuka atas segala keterbatasan tersebut kepada partisipasi masyarakat," ujar Ghufron saat dimintai konfirmasi, Senin (17/2/2020).
Ghufron malah melihat upaya MAKI memberi hadiah kepada masyarakat sebagai langkah yang positif.
Masyarakat, katanya, berhak berpartisipasi dalam penegakan hukum.
"Sayembara MAKI akan memberi hadiah iPhone 11 terhadap pemberi info HM dan NH bagi kami hal yang positif."
"Sebagai penggugah masyarakat untuk berpartisipasi dalam pencarian keduanya untuk diproses hukum," papar Ghufron.
• Karni Ilyas Heran Banyak yang Baper ILC Angkat Harun Masiku, Ferdinand Hutahaean: Masih Hidup Gak?
• Mahfud MD Tak Mau Ikut Campur Soal Drama Yasonna Laoly & Harun Masiku: Biar Saja KPK Kejar Sendiri
Sebelumnya, MAKI menyerahkan bukti print dari foto screenshot komunikasi di aplikasi WhatsApp, antara Harun Masiku dengan temannya, Budi.
Di bukti print itu disebutkan, Harun Masiku meminta dibelikan tiket pesawat kepada Budi.
Bukti itu diserahkan kepada hakim tunggal Ratmoho di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (13/2/2020).