Berikut Pernyataan Lengkap Menko PMK Soal Fatwa Orang Kaya Nikahi Orang Miskin yang Jadi Sorotan!
Jadi Sorotan Publik, Berikut Pernyataan Lengkap Menko PMK Soal Fatwa Orang Kaya Nikahi Orang Miskin
Editor: Irsan Yamananda
"Jadi jangan dipahami, terus (jadi) wajib segala gitu," kata dia.
• POPULER Detik-detik Ashraf Sinclair Meninggal, Ingin Makan Mie & Tak Bereaksi Saat Dibangunkan BCL
• Sebelum Ashraf Sinclair Meninggal Dunia, Noah Sinclair Pernah Minta Adik, Begini Jawaban Suami BCL
• POPULER Ariel NOAH Peluk & Usap-usap Lengan BCL di Depan Pusara Ashraf, Tenangkan Noah Sinclair
Namun, ia pun mempersilakan usulan itu dianjurkan jika dianggap cocok oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Sifatnya pun hanya anjuran dan bukan kewajiban.
"Itu kan selingan, memberikan contoh. Kita kan punya problem keluarga miskin, untuk memotong mata rantai kemiskinan," kata Muhadjir.
"Karena ada kecenderungan, keluarga miskin akan cari menantu sesama mereka. Ada bagusnya kalau ada anjuran. Fatwa itu artinya anjuran, kalau yang kaya jangan cari menantu yang kaya juga," terang dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Soal Fatwa Pernikahan Orang Miskin dan Kaya, Ini Penjelasan Menko PMK".
Menko PMK: Sebelum Lulus Pembekalan Pranikah Enggak Boleh Nikah

Jauh sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pasangan yang belum lulus mengikuti pembekalan pranikah tidak boleh menikah.
Mulanya, Muhadjir menjelaskan rencana kementeriannya memperkuat peran kementerian terkait membantu Kantor Urusan Agama (KUA) dalam melakukan pembinaan pranikah.
Ia tak ingin KUA sekadar memberikan pembinaan pranikah dalam bentuk ceramah keagamaan.
Muhadjir menginginkan KUA bersama kementerian terkait juga memberikan pembinaan pranikah secara menyeluruh, mulai dari aspek keagamaan hingga gizi anak.
"Kita ingin revitalisasi. Selama ini kan hanya KUA dan menurut saya belum mantap. Karena itu dengan melibatkan kementerian yang terkait misalnya untuk bidang kesehatan reproduksi," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (4/11/2019).
"Dan kemudian pencegahan terhadap berbagai macam penyakit, terutama yang berkaitan dengan janin, anak-anak usia dini dan seterusnya itu bisa diantisipasi oleh kementerian kesehatan," kata dia.
Saat ditanya apakah pasangan yang belum lulus dalam proses pembekalan tersebut belum pula boleh menikah, Muhadjir membenarkan.
"Ya sebelum lulus mengikuti pembekalan enggak boleh nikah," ucap dia.