Breaking News:

Cuitannya Soal Virus Corona Timbulkan Kontroversi, Anggota DPD RI Fahira Idris Dipolisikan

Anggota DPD RI Fahira Idris dilaporkan polisi karena dianggap sebar hoaks seputar virus corona.

Editor: Irsan Yamananda
Kompas.com/ Sherly Puspita
Fahira Idris 

Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Sadjab membenarkan penjemputan SO yang belum diketahui apakah juga terjangkit virus corona.

"Satu orang tukang kebunnya. Dibawa ke rumah sakit di Jakarta," ucap Ibrahim di Sukmajaya.

"Tiga-tiganya untuk mencegah penyebaran (virus corona, red)," sambung Ibrahim.

Tak lama dua ambulans Dinas Kesehatan Kota Depok pergi, personel Polsek Sukmajaya memasang garis polisi.

Garis polisi dipasang 20 meter dari kediaman sesuai pertimbangan petugas Dinas Kesehatan Kota Depok.

"Jadi tujuan digaris polisi jangan sampai ada rekan-rekan atau teman-teman lain yang ingin tahu melewati ini. Posisi rumah sekarang diisolasi," ujarnya.

Pantauan wartawan TribunJakarta.com, hingga pukul 17.12 WIB aktivitas warga di perumahan tempat kedua korban tampak normal.

Ketua RT setempat mengatakan kedua warganya hingga masih menjalani perawatan di RSPI Sulianti Saroso.

"Masih dalam penanganan, yang saya tahu kondisinya baik. Penanganan yang didapati bagus," tutur Teguh.

Kediaman dua warga Depok positif corona sudah dipasangi garis polisi.

Data yang dihimpun wartawan TribunJakarta.com di lokasi, garis polisi dipasang sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolsek Sukmajaya AKP Ibrahim Sadjab garis polisi tersebut dipasang berdasarkan intruksi Dinas Kesehatan Kota Depok.

"Harus disterilisasi 20 meter dari ruangan terakhir di mana pasien atau dikira mengidap corona," ucap Ibrahim di Sukmajaya, Depok, Senin (2/3/2020).

"Ini kita harus amankan 20 meter dari posisi terkahir," sambung Ibrahim. 

Tujuannya mencegah ada warga yang mendekati rumah ibu dan anak MD (64) dan NT (31) yang positif corona.

Halaman
1234
Sumber: Kompas TV
Tags:
Fahira Idrisvirus coronaTwitter
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved