Fakta 2 Laki-laki Berhubungan Intim di Tempat Ibadah, Pelaku Memaksa Anak di Bawah Umur
Deretan fakta 2 laki-laki berhubungan intim di tempat ibadah, pelaku memaksa anak di bawah umur.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Deretan fakta 2 laki-laki berhubungan intim di tempat ibadah, pelaku memaksa anak di bawah umur.
Dua laki-laki kepergok melakukan hubungan badan sejenis di sebuah tempat ibadah.
Aktivitas tak senonoh tersebut mereka lakukan di sebuah mushala di Nagari Cupak, Kecamatan Gunung Talang, Solok, Sumatera Selatan, Senin 2 Maret 2020.
Kedua pemuda yang kepergok berhubungan sesama jenis diketahui berinisial EPS (23) dan ROP (13).
Salah satu dari mereka ternyata masih di bawah umur.
EPS sendiri merupakan seorang pemuda pengangguran.

Sedangkan ROP yang masih dibawah umur adalah seorang remaja putus sekolah.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menetapkan EPS sebagai tersangka.
Menurut hasil pemeriksaan polisi, ada unsur pemaksaan dalam hubungan sesama jenis di tempat ibadah ini.
Terungkap kronologi hubungan sesama jenis yang dilakukan oleh dua laki-laki ini.
Berikut deretan fakta-faktanya:
1. Menumpang menginap

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok AKP Deny Akhmad mengatakan, kedua pria tersebut awalnya meminta izin menumpang menginap di mushala.
Mereka yang sedianya akan ke Nagari Air Dingin, Solok mengaku tidak memiliki uang untuk melanjutkan perjalanan.
"Alasannya tidak memiliki uang dan hari sudah larut malam," katanya.