Breaking News:

Fakta 2 Laki-laki Berhubungan Intim di Tempat Ibadah, Pelaku Memaksa Anak di Bawah Umur

Deretan fakta 2 laki-laki berhubungan intim di tempat ibadah, pelaku memaksa anak di bawah umur.

Editor: Irsan Yamananda
Tribun Kaltim/ Istimewa
Ilustrasi 

EPS dan ROP kemudian meminta izin bermalam di tempat ibadah itu.

Lantaran iba, pengurus mushala pun mengizinkan keduanya bermalam.

2. Satu orang di bawah umur, ada unsur pemaksaan 

Deny mengemukakan, satu di antara dua lelaki itu masih di bawah umur.

Ia adalah ROP yang berusia 13 tahun.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, EPS memaksa ROP melakukan hubungan sejenis di dalam mushala.

EPS kini ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi.

"Ada unsur pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual sejenis. EPS memaksa ROP yang merupakan anak di bawah umur," katanya.

3. Curiga lampu dipadamkan 

Aksi kedua orang tersebut kemudian diketahui oleh warga.

Warga curiga saat lampu mushala dipadamkan ketika larut malam.

"Pengurus pun merasa curiga dan bersama warga mendatangi mushala itu," kata Deny.

Saat dicek, warga kaget lantaran mendapati kedua pria itu tengah melakukan hubungan seksual dalam keadaan telanjang.

4. Hampir diamuk, diserahkan ke polisi 

Setelah mengetahui hal itu, warga marah.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Tags:
SolokSumatera Selatantersangkapolisi
Berita Terkait
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved