Rey Utami Kekeuh Ingin Berdamai & Bertemu dengan Fairuz A Rafiq, Sampai Tulis Surat Ucapkan Ini
Rey Utami yakin Fairuz A. Rafiq mau berdamai dengannya, kekeuh ingin berdamai, sampai tulis surat dan mengucapkan hal ini pada istri Sonny Septian
Penulis: Talitha Desena Darenti
Editor: ninda iswara
(Tribunnewsmaker/Talitha Desena)

Trio Terdakwa Kasus Ikan Asin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara
Trio kasus Ikan Asin, Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami didakwa dengan pasal berlapis.
Ketiganya terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Ketiganya didakwa dengan Undang-Undang ITE dan pencemaran nama baik.
"Ancaman hukuman sesuai masing masing pasal. Ada yang maksimal 12 tahun keringananya tidak diatur," ujar Donny M Sany selaku Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019).
"Untuk mereka yang pertama melanggar konten asusila, kedua pencemaran penghinaan nama baik. Udah itu," lanjutnya.
Usai persidangan perdana kasus Ikan Asin, ketiganya didakwa dengan pasal 51 ayat 2 juncto pasal 36 junto 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP (dakwaan primer).
Subsider Pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU nomor 19 tahun 2016, Pasal 45 ayat 3 juncto pasal 27 ayat 3 uu ri no 19 tahun 2016 UU tentang ITE.
Atau ketiga, Pasal 310 ayat 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Usai mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum, ketiga terdakwa kasus Ikan Asin akan melakukan eksepsi atau nota keberatan.
Sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada 6 Januari 2020 mendatang. (Tribunnews.com/ Bayu Indra Permana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Trio Terdakwa Kasus Ikan Asin Dijerat Pasal Berlapis, Terancam Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara