Update Kasus Video Pelecehan Siswi SMK: Kepsek Ngaku Susah Tidur & Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara
Berikut deretan update soal kasus video viral pelecehan seksual pada siswi SMK di Bolaang Mongondow.
Editor: Irsan Yamananda
"Meski demikian, proses tersebut tidak meniadakan unsur pidana yang dilakukan," katanya.
2. Terancam 15 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut), Kombes Pol Jules Abraham Abast mengatakan untuk undang-undang yang diduga dilanggar, yakni pasal 82 UU No 35 b tahun 2014, tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukumannya, minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," tegas Kabid Humas.
Abast mengimbau, kepada para orangtua anak, mari kita awasi bersama-sama anak-anak kita, generasi penerus.
"Baik di lingkungan sekolah atau di luar sekolah, mari kita jaga pergaulan anak kita, dan kami harapkan, ini kasus yang terakhir di Sulut, dan tidak terjadi lagi," harapnya.
3. Teman Sekelas

Korban dan 5 tersangka ternyata sahabat karib.
"Mereka kawan sekelas," kata Kapolres Bolmong AKBP Indra Pramana.
Sebut Indra, pengakuan lima anak itu dan korban, perbuatan itu hanya candaan.
Korban tak merasa apa apa sampai kemudian video itu viral.
• Tengah Hamil Saat Suami Jadi Korban Penyekapan Pulomas, Ini Kabar Istri Muda & Anak Dodi Triono Kini
• Dijuluki Nenek Cantik Berusia 52 Tahun, Intip Potret Puspa Dewi Gendong Cucu, Kayak Ibu dan Anak
• Ulang Tahun Pertama BCL Tanpa Ashraf Sinclair, Tak Ada Perayaan di Tengah Duka, Untung Ada Sosok Ini
4. Peran 5 Tersangka
Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP M Ali Tahir membeber peran kelima siswa tersebut.
Seorang siswi berinisial RS (17) merekam video itu.
Siswa N (17) memegang kaki korban.