FAKTA BARU Kasus ABG di Tasik Dibunuh Ayahnya & Jasad Dibuang di Gorong-gorong, Korban Sempat Kabur
Inilah fakta baru kasus siswi SMPN 6 Tasikmalaya, DS (13) yang dibunuh oleh ayahnya sendiri dan jasadnya dibuang di gorong-gorong.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
Anom mengatakan BR terancam pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Semula BR hanya dikenakan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Atas tambahan pasal, BR terancam hukuman mati.
"Adegan ini menujukkan ada niatan tersangka untuk menghabisi nyawa putri kandungnya sendiri. Makanya kami menambah pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati," kata Anom.
Gelagat Mencurigakan
Sebelum polisi menetapkannya sebagai tersangka, Budi Rahmat alias BR sudah menunjukkan gelagat mencurigakan.
Budi Rahmat sudah bercerai dengan istrinya, Wati Candrawati (46).
Mereka sudah bercerai lebih dari lima tahun yang lalu dan kini tinggal di tempat terpisah.
Saat DS dinyatakan hilang pada Kamis (23/1/2020), Budi Rahmat sempat mengatakan sang anak menemuinya.
Informasi tersebut didapat dari guru SMPN 6 Tasikmalaya yang ikut mencari DS.
Wakil Kepala Sekolah SMPN 6 Tasikmalaya, Saefulloh mengatakan sempat menemui ayah DS.
• Kronologi Tewasnya Siswi SMP di Gorong-gorong Sekolah, Dibunuh Ayah Gegara Minta Uang, Pelaku Bohong
Ia bertemu ayah kandung DS di tempat kerjanya di sebuah rumah makan di Jalan Laswi, Tasikmalaya, Jumat (24/1/2020).
Ayah DS mengaku anaknya ada bersamanya.
Mendengar hal itu, Wati sempat menemui Budi Rahmat untuk menanyakan kejelasan keberadaan anaknya.