Paksa Dua Istri Sirinya Gunakan Sabu, Pria di Lampung Diringkus Petugas
Seorang pria di Lampung ditangkap petugas karena berpesta sabu dengan dua istri sirinya. Pada petugas, sang istri mengaku dipaksa oleh suami.
Editor: Irsan Yamananda
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Seorang pria di Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Tanggamus, Lampung diamankan petugas pada hari Jumat, 13 Maret 2020.
Pria berinisial RM (30) diringkus polisi karena berpesta sabu.
RM tak sendiri saat menikmati barang haram tersebut.
Ia menikmatinya bersama dua orang istri sirinya.
Istri siri yang pertama ikut diamankan petugas adalah SR (27).
Sementara yang kedua berinisial TA (17).
• Heboh Jennifer Dunn Gugat Cerai Suami Pertama, Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Tudiang Poliandri
• Sudah Dinyatakan Sembuh, Pasien Virus Corona di Indonesia Ungkap Apa yang Ia Rasakan Selama Isolasi
• Heboh Jennifer Dunn Gugat Cerai Suami Pertama, Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Tudiang Poliandri
Keduanya diamankan di tempat yang berbeda.
SR adalah warga Banyuasin.
Sedangkan TA adalah warga Kecamatan Pematang Sawa, Tanggamus.
Kepada polisi, SR mengaku dipaksa konsumsi sabu oleh suaminya saat ia hamil muda.
• Kritik Penanganan Corona Pemerintah, Dedi Mulyadi: Bukan Lewat Gambar & Postingan, Tapi Aksi
• Hasil Tes Rambut Ririn Ekawati Terbukti Negatif Narkoba, Begini Nasib Hukumnya
• Heboh Jennifer Dunn Gugat Cerai Suami Pertama, Kuasa Hukum Angkat Bicara Soal Tudiang Poliandri
Bahkan saat anaknya berusia 3 tahun, SR masih dipaksa untuk terus konsumsi sabu oleh suaminya.
Terakhir dia mengkonsumsi sabu, dua hari sebelum ditangkap.
"Waktu itu hanya tiga isapan saja."
"Itu pun dipaksa RM (suaminya)."
"Lantas berhenti karena anak nangis," ucap SR, Minggu (15/3/2020).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/newsmaker/foto/bank/originals/ilustrasi-2.jpg)