Dituntut 3,5 Tahun Penjara, Galih Ginanjar Pertanyakan Tuntutan, Pengacara Sebut Tak Sesuai UU ITE
Dituntut hukuman lebih berat dari Pablo Benua & Rey Utami, pihak Galih Ginanjar pertanyakan tuntutan.
Editor: ninda iswara
TRIBUNNEWSMAKER.COM - Pihak Galih Ginanjar mempertanyakan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Seperti yang diketahui, sidang kasus video ikan asin kembali digelar.
Sidang tersebut beragendakan pembacaan tuntutan dari JPU terhadap ketiga tersangka yakni Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami.
Galih Ginanjar, Pablo Benua, dan Rey Utami kini tengah menjalani hukuman atas kasus dugaan pencemaran nama baik terkait video ikan asin.
Tuntutan yang diberikan oleh JPU terhadap ketiga tersangka pun berbeda-beda.
Suami Barbie Kumalasari dituntut 3,5 tahun penjara.
• Tak Habis Pikir, Kuasa Hukum Galih Ginanjar Bingung Kenapa Tuntutan Kliennya Paling Berat
• Reaksi Pasrah Galih Ginanjar atas Tuntutan 3,5 Tahun Penjara, Sudah Berdoa, Harapkan Pledoi

Sedangkan Pablo Benua dituntut 2,5 tahun penjara dan Rey Utami 2 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
"Terdakwa tiga Galih Ginanjar selama tiga tahun enam bulan," kata jaksa Donny saat bacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (23/3/2020).
Selain itu, mereka bertiga juga dikenai denda yang sama yakni Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan penjara.
Mendapat tuntutan lebih berat dari Pablo Benua dan Rey Utami, pihak Galih Ginanjar pun mempertanyakannya.
Dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020), kuasa hukum Galih, Sugiyarto Atmo Widjoyo, berbicara terkait tuntutan kliennya yang lebih berat dari dua terdakwa lainnya.
1. Kuasa hukum Galih Ginanjar pertanyakan tuntutan
Sugiyarto mempertanyakan perihal tuntutan yang lebih berat dari dua terdakwa lainnya.
Sebab, menurutnya, Galih adalah bintang tamu di kanal YouTube Pablo dan Rey.
Kemudian, Pablo Benua dan Rey Utami yang merilis video berisi ucapan Galih Ginanjar yang dianggap mencemarkan nama baik mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.
"Itu yang saya juga mempertanyakan.
Galih hanya spontanitas di situ dan orang yang diundang.
Dia bintang tamu, ya kan ini undang-undangnya ITE," katanya.
2. Tak sesuai dengan UU ITE

Berdasarkan pasal yang digunakan dalam UU ITE dalam perkara itu, kata Sugiyarto, Galih bukan yang mendistribusikan video itu.
"Di mana bahasanya 'barang siapa mendistribusikan, mentransmisikan', kan gitu kan.
Nah, Galih kan jauh dari orang yang meng-upload, mendistribusikan, mentransmisikan," ucapnya.
Oleh karenanya, Galih Ginanjar tak sesuai dikenakan pasal yang berisi mendistribusikan video tersebut.
3. Tidak pernah menyebut apa yang dituding pelapor
Sugiyarto menambahkan Galih Ginanjar tidak pernah menyebut seperti apa yang dituangkan pelapor, artis peran Fairuz A Rafiq, di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Di dalam video yang diputar di sidang, kata Sugiyarto, Galih Ginanjar tidak terbukti menyebut organ intim seperti di dalam BAP Fairuz.
Sugiyarto menambahkan, pokok perkara kasus ini merupakan berkaitan dengan pernyataannya Galih yang dituding Fairuz.
"Bahwa Galih tidak pernah mengatakan yang sidampaikan oleh pelapor dalam BAP di poin 7 dan poin 18.
Tidak ada di dalam video yang dilaporkan yang menjadi pokok perkara di dalam masalah ini," ungkapnya.
Meski begitu, Sugiyarto tetap menghormati keputusan jaksa yang menuntut Galih Ginanjar 3,5 tahun penjara.
4. BAP Fairuz cacat hukum

Karena hal ini, Sugiyarto pun menilai BAP Fairuz cacat hukum.
"Menyampaikan BAP itu cacat hukum.
Karena apa yang menjadi laporan di dalam pokok perkara ini adalah mengada-ada berdasarkan video yang ditayangkan itu tidak ada," katanya.
Sugiyarto mengatakan, pihaknya akan menyampaikan hal itu pada sidang pembacaan pledoi atau pembelaan untuk Galih Ginanjar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Ampera Raya, Senin (30/3/2020). (TribunNewsmaker.com/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Galih Ginanjar Pertanyakan Tuntutan yang Lebih Berat dan Sebut BAP Fairuz Cacat Hukum
dan di Tribunnews.com Pengacara Galih Ginanjar Pertanyakan Tuntutan 3,5 Tahun Penjara untuk Kliennya, Tak Sesuai UU ITE