Virus Corona
Tiga Orang Jamaah Dinyatakan Positif Virus Corona, Ratusan Orang Diisolasi di Masjid di Taman Sari
Tiga orang jamaah dinyatakan positif virus corona, ratusan orang diisolasi di masjid di Taman Sari.
Editor: Irsan Yamananda
Menangani hal tersebut, pemerintah pusat mengungkap, tengah merancang peraturan pemerintah (PP) yang mengatur kapan pemerintah daerah bisa melakukan karantina kewilayahan.
Aturan tersebut akan segera diselesaikan guna pencegahan penyebaran Covid-19.
"Sedang menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (PP) untuk melaksanakan karantina kewilayahan. Di situ akan diatur kapan sebuah daerah itu boleh melakukan pembatasan gerakan yang secara umum sering disebut lockdown," ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam video conference bersama wartawan, Jumat (27/3/2020).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, diatur bahwa karantina kewilayahan bertujuan untuk membatasi perpindahan orang demi keselamatan bersama.
• Sempat Tak Ngaku, Pria yang Disambut Meriah Setelah Umrah Ternyata Positif Corona, 1 Desa Diisolasi
Oleh karenanya, Mahfud mempertanyakan keputusan pemerintah daerah yang telah mengeluarkan pengumuman karantina kewilayahan tanpa memiliki format yang jelas.
"Mereka (pemerintah daerah) sudah mulai menyampaikan beberapa keputusan kepada pemerintah, formatnya belum jelas, baru banyak pengumuman besar," kata dia.
Lebih lanjut, Mahfud memastikan, dalam waktu dekat PP tersebut dapat digunakan.
Menurut dia, Peraturan Pemerintah (PP) terkait karantina kewilayahan tengah dalam pembahasan isi seperti ketentuan syarat, larangan hingga prosedur pelaksanaan karantina.
"Sekarang sedang disiapkan, Insya Allah dalam waktu dekat nanti akan keluar peraturan itu agar ada keseragaman policy tentang itu," pungkasnya. (TribunNewsmaker/ *)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE 27 Maret: Kasus Positif Covid-19 1.046, Masyarakat Tak Patuh Jaga Jarak Fisik".