Lihat Satu Keluarga Nekat Buka Plastik & Mandikan Jenazah Corona, Nafa Urbach Geram, Beri Pesan Ini
Artis Nafa Urbach nampak geram dengan aksi keluarga di Makassar yang nekat membuka plastik dan memandikan jenazah Covid-19.
Editor: Listusista Anggeng Rasmi
“Jika jenazah tidak memungkinkan terkena air, maka dapat ditayamumkan,” ujarnya.
• Lewat Galang Dana Konser Musik #dirumahaja, Najwa Shihab Punya 5 Program di Masa Darurat Corona
Adapun cara memandikannya dengan mengucurkan air secara merata ke seluruh tubuh jenazah. Selama proses pemandian, jenazah dibiarkan tetap berpakaian.
Apabila ahli medis memutuskan jenazah tidak mungkin terkena air, sebagai gantinya bisa menggunakan cara tayamum.
Caranya dengan mengusap wajah dan kedua tangan jenazah—minimal sampai pergelangan—dengan debu. Selama mengusap, petugas tetap menggunakan alat pelindung diri (APD).
Asronun menerangkan, apabila petugas yang mengurus jenazah berpendapat kondisi jenazah sulit dimandikan atau ditayamum, maka jenazah dapat langsung dikuburkan untuk menghindari penularan.
Setelah dimandikan jenazah dikafani. Caranya, seluruh tubuh jenazah dibungkus kain dan dimasukkan ke dalam kantong jenazah yang aman dan tidak tembus air.
Selanjutnya, jenazah dimasukkan ke dalam peti yang tidak tembus air dan udara dengan badan dimiringkan ke kanan. Hal ini bertujuan agar jenazah menghadap ke arah kiblat saat dikuburkan.
“Tapi jika setelah dikafani masih terdapat najis pada jenazah, maka petugas dapat mengabaikan najis tersebut,” ujarnya.
Prosesi kemudian berlanjut pada penyalatan jenazah. Fatwa menyebutkan, shalat jenazah sebaiknya dilakukan segera setelah proses pengafanan. Penyalatan dapat dilakukan di kuburan saat sebelum atau sesudah pemakaman.
Bila tidak memungkinkan, shalat dapat dilaksanakan dari jarak jauh (shalat ghaib). Atau di lokasi yang aman dari penularan seperti di masjid atau mushola rumah sakit.
Setelah semua tahap berjalan, proses penguburan dilakukan dengan memasukkan jenazah bersama petinya ke dalam liang kubur tanpa harus membuka peti, plastik, dan kafan.
Penguburan beberapa jenazah dalam satu liang kubur dibolehkan karena darurat sebagaimana diatur dalam ketentuan fatwa MUI nomor 34 tahun 2004 tentang Pengurusan Jenazah (Tajhiz al-Jana’iz) Dalam Keadaan Darurat. (TribunNewsmaker/*)
Sebagian artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Satu Keluarga Demam Karena Nekat Mandikan Jenazah Covid-19, Nafa Urbach Geram: Ngeyelnya Bukan Main
dan Tribunnews Geram Lihat Satu Keluarga Nekat Buka Plastik & Mandikan Jenazah Covid-19, Nafa Urbach Beri Pesan Ini